Denpasar | Beritakilat.id – Selasa 23 Juni 2026 – Guna menjamin tertib administrasi dan kesesuaian pemanfaatan ruang wilayah, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Denpasar menghadiri Rapat Pembahasan mendalam terkait Permohonan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang diajukan untuk lahan yang berlokasi di Desa Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Kegiatan rapat ini diselenggarakan secara resmi di Ruang Rapat Wiswakarma, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Denpasar. Pertemuan ini menghadirkan keterlibatan aktif dari berbagai unsur perangkat daerah terkait, yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan dan pengendalian tata ruang wilayah. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk menelaah secara rinci berbagai aspek teknis, administratif, serta kesesuaian rencana pemanfaatan lahan yang diajukan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam jalannya pembahasan, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar memberikan kontribusi penting melalui penyampaian pertimbangan teknis dari sisi pertanahan. Hal ini mencakup kajian mendalam mengenai kesesuaian rencana penggunaan tanah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan, verifikasi kondisi eksisting pemanfaatan tanah yang ada di lapangan, serta evaluasi terhadap aspek pengendalian pemanfaatan ruang. Semua langkah ini dilakukan agar setiap rencana pemanfaatan lahan tetap sejalan dengan ketentuan hukum, tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi pemohon maupun masyarakat luas.
Lebih lanjut, pertemuan ini menjadi bukti nyata komitmen sinergi dan koordinasi antarinstansi di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Melalui mekanisme pembahasan bersama sedini mungkin, diharapkan setiap keputusan yang diambil dapat memastikan bahwa setiap rencana penggunaan tanah di wilayah Denpasar tidak hanya memenuhi persyaratan teknis, tetapi juga mendukung prinsip pembangunan yang terencana, tertib, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas tinggi.
Dengan adanya pembahasan yang komprehensif ini, diharapkan proses penyelesaian permohonan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dapat berjalan lancar, tepat sasaran, serta mampu mendukung percepatan pembangunan
(Pewarta : Amin)
