BOJONEGORO l Beritakilat.id – DPRD Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan daerah melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis. Kedua regulasi tersebut meliputi Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Bojonegoro bersama sejumlah perangkat daerah terkait. Forum tersebut menjadi ajang pendalaman materi sekaligus penyelarasan substansi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi. Upaya ini dinilai penting untuk menghindari terjadinya tumpang tindih aturan yang berpotensi menghambat penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro, Mustakim, menegaskan bahwa pembahasan tidak hanya berfokus pada substansi aturan, tetapi juga pada ketepatan redaksi dan penggunaan istilah hukum dalam naskah raperda.
Menurutnya, kejelasan bahasa hukum menjadi faktor penting agar regulasi yang disusun tidak menimbulkan perbedaan penafsiran saat diterapkan di lapangan.
“Masih diperlukan penelitian kembali terhadap redaksi maupun penggunaan istilah dalam dokumen raperda agar tidak menimbulkan multitafsir ketika diimplementasikan,” ujarnya.
Selain penyempurnaan materi, DPRD Bojonegoro juga memberikan perhatian khusus terhadap kesiapan regulasi turunan. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro didorong untuk segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis pelaksanaan perda setelah nantinya disahkan.
Mustakim menilai keberadaan aturan teknis sangat menentukan efektivitas pelaksanaan kebijakan. Tanpa dukungan regulasi pelaksana yang jelas, sebuah perda berpotensi sulit diterapkan secara optimal.
“Kami tidak ingin perda yang sudah dibahas panjang lebar akhirnya tidak memiliki daya guna karena aturan teknisnya belum disiapkan. Perda harus bisa langsung diimplementasikan setelah ditetapkan,” tegasnya.
Melalui pembahasan yang komprehensif dan mendalam, DPRD Bojonegoro berharap kedua raperda tersebut dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, aplikatif, dan mampu menjawab tantangan tata kelola pemerintahan daerah ke depan.
Apabila nantinya disahkan menjadi peraturan daerah, kedua regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sistem pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Bojonegoro.
