Bandung | Beritakilat.id – 22 Juni 2026 – Dunia maya digegerkan dengan kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang menimpa seorang perempuan berinisial YTT (29) warga Rancaekek, Kabupaten Bandung. Akibat perlakuan kejam tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa kebutaan. Sementara itu, pelaku yang merupakan pacarnya sendiri kini resmi masuk daftar orang pencarian (DPO) Polda Jawa Barat.

Kasus ini terungkap setelah korban yang sempat dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak tahun 2023, akhirnya ditemukan dalam kondisi sangat kritis dan dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Selama kurun waktu tiga tahun, korban diduga dikurung dan disekap di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi.
Tidak hanya dikurung, korban juga mengalami penyiksaan berulang kali. Pelaku yang bernama Taufik Hidayat (30) diketahui menggunakan berbagai cara kejam, mulai dari senjata tajam, sundutan rokok, hingga benda tumpul untuk melukai korbannya.

Akibat perlakuan sadis itu, kondisi fisik korban sangat memprihatinkan. Ia menderita infeksi parah di bagian kepala, wajah rusak, serta mengalami luka sobek parah di bibir akibat sayatan senjata tajam. Yang paling menyedihkan, korban mengalami kebutaan permanen akibat infeksi pada mata yang dibiarkan tanpa mendapatkan pengobatan selama masa penyekapan.
Selama ini keluarga korban tidak menyadari keberadaan putrinya, karena pelaku kerap mengirimkan pesan teks palsu yang membuat keluarga mengira YTT sedang bekerja di Jakarta. Keluarga baru mengetahui kenyataan pahit tersebut setelah korban ditemukan dan dibawa ke rumah sakit.
Pihak kepolisian telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka sekaligus memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat kini terus memburu pelaku agar segera dipertanggungjawabkan secara hukum.
Polisi mengimbau kepada masyarakat yang mengenali atau mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat demi keadilan bagi korban.
