TUBAN – Dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi kembali mencuat. Berdasarkan temuan awak media pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, diduga terjadi pemindahan pupuk bersubsidi dari wilayah Desa Tegal Rejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, menuju Desa Karangdinoyo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, pupuk tersebut diangkut menggunakan sepeda motor oleh seorang warga berinisial RW yang berasal dari Dusun Terik, RT 02 RW 01, Desa Karangdinoyo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, pupuk yang diduga dipindahkan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan salah seorang perangkat Desa Tegal Rejo berinisial TJ yang menjabat sebagai bayan dan berdomisili di Dusun Brau, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, TJ menjelaskan bahwa pupuk itu hanya dipinjamkan kepada pihak lain dan akan dikembalikan pada musim tanam berikutnya.
Namun demikian, berdasarkan ketentuan yang mengatur penyaluran pupuk bersubsidi, pupuk yang telah dialokasikan kepada petani penerima manfaat tidak diperbolehkan dipindahtangankan atau didistribusikan ke wilayah lain tanpa mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh petani yang berhak menerimanya.
Selain itu, pupuk bersubsidi juga wajib dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap bentuk penyimpangan distribusi maupun penjualan di atas HET dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah regulasi yang mengatur tata kelola pupuk bersubsidi antara lain ketentuan dalam bidang perdagangan, perlindungan konsumen, tindak pidana ekonomi, serta peraturan pemerintah dan peraturan kementerian yang mengatur penyaluran pupuk bersubsidi. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah.
Dugaan kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut program subsidi pemerintah yang bertujuan membantu petani memperoleh pupuk dengan harga terjangkau. Masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi tersebut.
Pihak-pihak yang menemukan adanya indikasi penyimpangan diharapkan dapat menyampaikan laporan beserta bukti pendukung kepada instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Redaksi)
