Diduga Ada Pungutan Hingga Rp1,7 Juta di SMAN 1 Kepohbaru, Awak Media Mengaku Alami Intimidasi Saat Konfirmasi

BOJONEGORO l Betitakilat.id – Dugaan pungutan di lingkungan sekolah negeri kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada SMAN 1 Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, setelah muncul keluhan terkait adanya sejumlah biaya yang dibebankan kepada siswa dengan nominal mencapai Rp1.700.000. Senin (22/6/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima, biaya tersebut terdiri dari Dana Partisipasi Masyarakat (DPM) sebesar Rp1.200.000, infak Rp300.000, serta biaya lainnya sebesar Rp200.000. Sejumlah wali murid mempertanyakan mekanisme penarikan dana tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip sukarela yang selama ini menjadi dasar penggalangan dana masyarakat di lingkungan sekolah.

Dalam ketentuan yang berlaku, Dana Partisipasi Masyarakat maupun infak pada dasarnya bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak boleh disertai unsur paksaan maupun penetapan nominal tertentu. Selain itu, penggalangan dana harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan komite sekolah serta orang tua atau wali murid.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media terkait persoalan tersebut justru berujung pada pengalaman yang tidak menyenangkan. YL, salah seorang wartawan yang datang ke sekolah bersama rekannya, mengaku awalnya dipersilakan masuk dan diminta menunggu karena kepala sekolah sedang mengikuti rapat daring (Zoom).

Namun setelah menunggu cukup lama, YL mengaku tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh penjelasan dari pihak sekolah terkait sejumlah pertanyaan yang diajukannya mengenai DPM, infak, dan biaya lain yang dibebankan kepada siswa.

Tidak hanya itu, YL juga mengaku mengalami perlakuan yang dianggap sebagai bentuk intimidasi saat berada di lingkungan sekolah. Menurut keterangannya, beberapa orang yang tidak dikenal datang menghampiri dirinya dan rekannya. Bahkan, salah seorang di antaranya disebut sempat melontarkan ucapan bernada merendahkan kepada awak media.

“Salah satu orang yang berada di lokasi sempat mengatakan, ‘Mau minta uang atau mengemis?’,” ujar YL menirukan ucapan yang diterimanya.

YL menambahkan, ketika dirinya dan rekannya memutuskan untuk meninggalkan lokasi karena tidak mendapatkan jawaban dari pihak Mariyati M.pd kepala sekolah, situasi justru semakin tidak nyaman. Ia mengklaim gerbang sekolah sempat ditutup sehingga dirinya merasa mendapat tekanan dan intimidasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Kepohbaru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut maupun tudingan intimidasi yang disampaikan oleh YL. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah guna memberikan penjelasan yang berimbang kepada publik.

Sebagai informasi, pengelolaan dana partisipasi masyarakat dan sumbangan pendidikan di sekolah negeri diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi pungutan yang mengikat peserta didik maupun orang tua siswa.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur serta instansi terkait dapat melakukan penelusuran dan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.Alternatif judul yang lebih menarik:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *