DPRD Bongkar Laporan Keuangan Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro, Untung Tipis Rp19 Juta dari Omzet Rp1 Miliar

BOJONEGORO l Beritakilat.id – Polemik penyelenggaraan Konser 3 Dekade PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) yang menghadirkan grup band Ungu akhirnya terkuak dalam rapat kerja Komisi C DPRD Bojonegoro. Tidak hanya meminta klarifikasi sumber pendanaan, DPRD juga mendesak manajemen BPR membuka secara transparan seluruh pendapatan dan pengeluaran kegiatan yang sempat menjadi sorotan publik tersebut.

Dalam rapat yang digelar bersama Komisi C DPRD Bojonegoro, manajemen BPR memastikan konser peringatan HUT ke-30 perusahaan tidak menggunakan dana APBD maupun anggaran Corporate Social Responsibility (CSR). Klarifikasi itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Bojonegoro, Moch Arief.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, mengatakan pemanggilan pihak BPR dilakukan untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait sumber pendanaan konser yang tiketnya diperjualbelikan kepada publik.

“Komisi C meminta penjelasan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh terkait pelaksanaan konser tersebut,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, BPR membeberkan rincian keuangan konser. Total pendapatan tercatat mencapai Rp1,047 miliar yang berasal dari penjualan tiket sebesar Rp845,8 juta dan dukungan sponsor senilai Rp201,5 juta. Sementara total biaya penyelenggaraan mencapai Rp929,4 juta. Setelah dikurangi pajak dan fee penyelenggara, laba bersih yang diperoleh hanya sekitar Rp19 juta.

Menurut Moch Arief, keuntungan tersebut akan masuk sebagai pendapatan perusahaan dan menjadi bagian dari kontribusi BPR terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bojonegoro.

Ia juga menegaskan bahwa skema penyelenggaraan konser dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga atau Event Organizer (EO). Modal awal kegiatan sepenuhnya ditanggung mitra penyelenggara. Dalam perjanjian kerja sama, EO memperoleh fee sebesar 10 persen dari keuntungan, sedangkan risiko yang ditanggung BPR dibatasi maksimal Rp150 juta apabila kegiatan mengalami kerugian.

Meski telah mendapatkan penjelasan, Komisi C DPRD tetap meminta manajemen BPR menyerahkan laporan pelaksanaan konser secara lengkap, termasuk rincian kerja sama dengan pihak ketiga, nilai sponsorship, hingga pendapatan penjualan tiket. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Selain membahas konser 3 Dekade, Komisi C DPRD juga menyoroti pelaksanaan program CSR BPR agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial maupun hibah yang bersumber dari APBD.

Terbukanya laporan keuangan konser ini diharapkan dapat mengakhiri berbagai spekulasi yang selama beberapa waktu terakhir berkembang di ruang publik terkait penyelenggaraan acara yang menjadi bagian dari perayaan tiga dekade BPR Bank Daerah Bojonegoro tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *