Jakarta | Beritakilat.id – 20 Juni 2026 – Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) secara terbuka meminta aparat penegak hukum untuk membebaskan Roy Suryo dan Dr Tifauziah Tyassuma atau yang akrab disapa Dr Tifa. Permintaan itu disampaikan guna menjamin proses hukum berjalan adil serta tidak membatasi ruang kebebasan berpendapat publik.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di Jakarta Selatan pada Sabtu (20/6/2026), GMKR menilai penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dikaitkan dengan polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo telah menyita perhatian luas. Hal ini dinilai menyentuh prinsip dasar negara hukum dan kebebasan menyampaikan pendapat.
Anggota Presidium GMKR, Marwan Batubara, menegaskan bahwa penegakan hukum harus menghindari kesan pembungkaman kritik. “Proses hukum harus mengedepankan hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, serta menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pandangan. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum,” ujarnya.
GMKR juga mendesak seluruh tahapan hukum terhadap kedua pihak dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Gerakan ini meminta aparat menjauhi tindakan yang berpotensi menimbulkan persepsi kriminalisasi atas perbedaan pendapat. Selain itu, GMKR turut mendorong penyelesaian tuntas soal keaslian ijazah yang menjadi akar perdebatan agar memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Sementara itu, Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Tim kuasa hukumnya menyatakan kliennya selalu kooperatif dan memenuhi seluruh panggilan penyidik, sehingga menyayangkan tindakan penangkapan tersebut. Di hari yang sama, Dr Tifa juga diamankan di kediamannya; tim hukumnya menyebut penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan sedang mempersiapkan agenda akademik penting.
Menanggapi sorotan tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, dan setiap langkah mengacu pada hukum acara pidana. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap kami pegang teguh. Semua tindakan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Budi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik luas karena dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana, tetapi juga menyentuh isu sensitif yakni batas kebebasan berpendapat, perlindungan hak warga negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
[Team]
