Hukrim  

“Nyawa Tak Bisa Diganti!” Bupati Tabanan Berduka atas Pengeroyokan Warga Diduga Curi Ayam, Tegaskan Serahkan Sepenuhnya ke Jalur Hukum

TABANAN | Beeitakilat.id – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang warga dalam peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, baru-baru ini. Korban sempat diduga mencuri ayam sebelum akhirnya menjadi sasaran kemarahan warga hingga kehilangan nyawanya.

“Saya mewakili seluruh masyarakat Kabupaten Tabanan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang merenggut nyawa saudara kita ini. Nyawa seseorang tidak akan pernah bisa diganti dengan apa pun, sekecil apa pun dugaan kesalahan yang dilakukannya,” tegas Sanjaya dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Sanjaya mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terprovokasi maupun mengambil langkah main hakim sendiri dalam menyikapi setiap dugaan pelanggaran hukum. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dibuktikan kesalahannya melalui proses hukum yang adil dan transparan di hadapan aparat berwenang.

“Tidak ada satu pun alasan yang bisa membenarkan tindakan kekerasan yang merenggut nyawa. Segala bentuk dugaan tindak pidana, sekecil apa pun, harus diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian dan penegak hukum untuk ditangani sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Tabanan juga telah menyiapkan santunan dukacita bagi keluarga korban untuk meringankan beban yang ditanggung. Sementara itu, aparat kepolisian terus mendalami peristiwa ini dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat pengeroyokan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pertanyaan untuk pembaca:
Menurut Anda, apakah fenomena main hakim sendiri masih sering terjadi karena masyarakat meragukan kecepatan dan keadilan proses hukum? Atau apakah alasan apa pun tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menyiksa dan mencabut nyawa orang lain? Silakan sampaikan pandangan Anda secara santun.

{Amin}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *