Viral Kasus Pencurian HP, Reskrim Polsek Denpasar Barat Tangkap Dua Pelaku, Barang Bukti Ditemukan

Denpasar | Beritakilat.id – 22 Juni 2026 – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam (HP) yang sempat viral di media sosial. Berkat respons cepat tim penyidik, hanya dalam waktu singkat dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil perbuatannya.

Kejadian berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Pura Demak Barat, tepatnya di simpang empat Jalan Lange V, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Korban bernama I Gusti Ngurah Yogi Ari Putra (27) mengendarai sepeda motor dari arah timur menuju utara dengan meletakkan HP-nya di dudukan kendaraan. Saat tiba di lokasi, korban terlibat insiden lalu lintas hingga terjatuh, dan HP miliknya ikut terlepas serta hilang.

Setelah melakukan pencarian namun tidak menemukan barangnya, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Denpasar Barat. Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Reskrim langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu FR (28) dan TNDP alias Toni (31). FR ditangkap di lokasi proyek di Jalan Tukad Citarum, sedangkan Toni diamankan di tempat kosnya di Jalan Lange I, Denpasar.

Di hadapan penyidik, FR mengaku mengambil HP yang terjatuh tersebut, lalu menyerahkannya kepada Toni di kawasan Jalan Kalimutu. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP merek Realme RMX 3760 warna hitam milik korban, pakaian yang dipakai saat kejadian, serta barang bukti lain yang terkait.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menyatakan keberhasilan ini membuktikan komitmen kepolisian memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap kejahatan. “Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *