Bojonegoro | beritakilat.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rembug Pajak Daerah di Griya Dharma Kusuma (GDK), Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Evaluasi dan Implementasi Sistem Tapping Box (Jatim Tax) bagi Pelaku Usaha”.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa digitalisasi telah menjadi kebutuhan mendasar, terutama bagi dunia usaha. Penerapan sistem digital seperti Tapping Box (Jatim Tax) diharapkan mampu menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih mudah, akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penerapan Jatim Tax merupakan kewajiban bagi pelaku usaha dan penyedia layanan digitalisasi agar pemanfaatannya lebih jelas, baik dari sisi kontribusi terhadap pendapatan daerah maupun penciptaan lapangan kerja. Iklim pembangunan ini harus terus kita jaga bersama,” ujar Bupati Wahono.

Bupati menambahkan, Pemkab Bojonegoro berkomitmen memberikan kepastian hukum serta kemudahan dalam proses pembayaran pajak bagi para pelaku usaha. Berbagai regulasi perpajakan juga telah diterbitkan guna memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha.
“Pajak yang dipungut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik untuk mendukung kesejahteraan bersama. Rembug hari ini menjadi sarana komunikasi dan koordinasi untuk menyampaikan peluang maupun masukan. Harapannya, para pelaku usaha semakin tertib dan taat terhadap ketentuan perpajakan,” imbuhnya.
Melalui forum tersebut, Bupati Wahono menekankan tiga prinsip utama pelayanan pajak daerah, yakni transparansi dalam penggunaan dana pajak, kemudahan mekanisme pembayaran, dan kejelasan regulasi guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, menjelaskan bahwa Pemkab Bojonegoro terus memperkuat sistem pengawasan pajak daerah berbasis teknologi informasi guna meningkatkan optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan pajak.
Menurutnya, penerapan alat rekam transaksi (tapping box) merupakan bagian dari integrasi sistem pemantauan yang sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sejak tahun 2019, alat tersebut telah terpasang pada 107 objek pajak yang terdiri atas 16 objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan, 79 objek PBJT Makanan dan Minuman, 10 objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, serta 2 objek PBJT Jasa Perparkiran.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bojonegoro bekerja sama dengan Bank Jatim. Namun demikian, masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, mulai dari aspek teknis, pengoperasian perangkat, hingga pemahaman pelaku usaha terhadap fungsi alat rekam transaksi. Oleh karena itu, Forum Group Discussion (FGD) melalui Rembug Pajak dinilai penting sebagai sarana evaluasi dan penyempurnaan implementasi sistem.
Adapun tujuan utama penyelenggaraan Rembug Pajak Daerah ini meliputi:
- Membangun kesepahaman antara pemerintah daerah dan pelaku usaha terkait implementasi tapping box.
- Menghimpun masukan dan rekomendasi untuk perbaikan sistem di lapangan.
- Memperkuat sinergi antara tim teknis dan pelaku usaha.
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.
- Mempererat komunikasi guna mengoptimalkan pemanfaatan tapping box.
“Para pelaku usaha merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam optimalisasi penerimaan pajak. Setiap rupiah pajak yang terhimpun akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan,” pungkas Yusnita.
[cs/nn]
