BOJONEGORO I Beritakilat.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro dalam konferensi pers mengungkap dugaan tindak pidana aborsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, ditetapkan sebagai tersangka. Senin (29/6/2026).
Kasus tersebut bermula setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro menerima informasi dari masyarakat pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB mengenai dugaan aborsi yang dilakukan terhadap anak kandung tersangka yang berinisial I.A.N.
Petugas kemudian mendatangi RSI Muhammadiyah Sumberrejo untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran, polisi menemukan bahwa I.A.N. sedang menjalani perawatan pasca melahirkan.
Dari keterangan tenaga kesehatan yang menangani pasien, polisi memperoleh informasi bahwa I.A.N. telah melahirkan janin dengan usia kandungan sekitar 20 minggu dan berat sekitar 300 gram.
Hasil penyelidikan sementara menyebutkan bahwa I.A.N. diduga mengonsumsi obat Misoprostol yang dibeli oleh ibunya. Menurut penyidik, konsumsi obat tersebut menyebabkan kontraksi hingga janin dilahirkan dalam keadaan meninggal.
Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan karena tersangka merasa malu apabila kehamilan anaknya di luar nikah diketahui oleh keluarga maupun masyarakat sekitar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam merek Vivo, satu bungkus obat Misoprostol, satu buah cangkul, satu kain bedong berwarna merah muda, satu potong kaus berwarna krem, serta satu potong celana berwarna hitam.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana aborsi dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” terang Cipto Dwi Leksana Kasat Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.
Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung. Keterangan yang disampaikan kepolisian merupakan hasil penyelidikan awal dan dugaan yang masih akan diuji dalam proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
