TUBAN | Beritakilat.id – Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial WTM (44) dan SLM (38), keduanya perempuan asal Kecamatan Semanding, serta WTO (50), seorang laki-laki asal Kecamatan Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, tersangka WTM datang ke Pasar Wage membawa uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan total sekitar Rp3 juta.
Uang tersebut kemudian dibelanjakan kepada sejumlah pedagang dengan nominal kecil, mulai Rp10 ribu hingga Rp20 ribu. Modus ini dilakukan agar pelaku mendapatkan uang kembalian asli dari para pedagang.
Kecurigaan muncul ketika salah satu pedagang, TMP (52), hendak menabung uang hasil transaksi ke koperasi BMT. Petugas koperasi menduga uang pecahan Rp100 ribu yang diterima korban merupakan uang palsu.
Mengetahui hal itu, korban segera mencari keberadaan pelaku sambil memberi tahu pedagang lainnya. Warga dan pedagang kemudian bersama-sama mencari pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan WTM dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, WTM mengaku hanya bertugas mengedarkan uang palsu atas perintah SLM. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SLM di rumahnya.
Kepada penyidik, SLM mengakui uang palsu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari tersangka WTO. Berdasarkan keterangan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban kembali bergerak dan berhasil menangkap WTO pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya.
Dari pengakuan WTO, uang palsu pecahan Rp100 ribu tersebut dibeli secara online melalui akun media sosial. Ia menukarkan uang asli sebesar Rp2 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp7 juta melalui sistem transfer.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, AKP Bobby juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang guna memastikan keaslian uang rupiah.
“Masyarakat diminta tidak membelanjakan kembali uang yang diduga palsu. Segera laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
