BOJONEGORO l Beritakilat.id – Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat (PAN BNR) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua regulasi tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan daerah sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap anak.
Sikap Fraksi PAN BNR disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro yang mengagendakan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap dua Raperda Tahun 2026. Pendapat fraksi dibacakan oleh juru bicara PAN BNR, Moch. Choirul Anam.
Dalam penyampaiannya, Choirul Anam mengawali dengan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, Bupati Bojonegoro, seluruh anggota dewan, serta jajaran pemerintah daerah yang telah menyelesaikan proses pembahasan kedua Raperda hingga memasuki tahap pengambilan keputusan.
Fraksi PAN BNR menilai kedua Raperda tersebut merupakan regulasi yang penting dan strategis karena akan menjadi landasan hukum dalam mendukung arah pembangunan Kabupaten Bojonegoro di berbagai sektor.
Raperda pertama yang mendapat dukungan penuh adalah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030. Menurut PAN BNR, regulasi ini akan menjadi pedoman dalam mengembangkan sektor pariwisata secara terarah, berkelanjutan, dan memiliki kepastian kebijakan.
Selain memberikan kepastian hukum, perda tersebut diharapkan mampu menginventarisasi serta mengoptimalkan seluruh potensi wisata yang dimiliki Bojonegoro sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, terhadap Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Fraksi PAN BNR juga menyatakan persetujuan penuh. Namun, fraksi memberikan sejumlah catatan agar regulasi tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif, melainkan benar-benar diterapkan secara efektif.
PAN BNR menegaskan bahwa Perda Kabupaten Layak Anak harus menjadi pedoman nyata dalam memberikan perlindungan terhadap anak, menjamin pemenuhan hak-hak anak, serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi tumbuh kembang mereka.
Fraksi juga berharap implementasi perda mampu menekan angka kekerasan terhadap anak, menghapus praktik perundungan (bullying), khususnya terhadap anak berkebutuhan khusus, serta memperkuat sinergi seluruh pihak dalam mewujudkan Kabupaten Bojonegoro sebagai daerah yang benar-benar layak bagi anak.
Menutup penyampaiannya, Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat kembali menegaskan persetujuannya agar kedua Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tersebut segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan pada Rapat Paripurna.
Dengan disahkannya kedua regulasi tersebut, PAN BNR berharap implementasinya mampu memberikan dampak nyata bagi kemajuan sektor pariwisata sekaligus memperkuat perlindungan, pemenuhan hak, dan masa depan anak-anak di Kabupaten Bojonegoro.
