Daerah  

INGIN MEMECAH BIDANG TANAH? INI PROSEDUR DAN SYARAT LENGKAPNYA DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN

TABANAN | Beritakilat.id – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling banyak diminta masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan. Layanan ini biasanya diajukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian harta warisan, penjualan sebagian lahan, hingga keperluan pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling secara resmi dan sah menurut hukum.

Secara hukum, pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang tercatat dalam satu lembar sertipikat menjadi beberapa bagian terpisah. Masing-masing bagian tersebut nantinya akan memiliki dokumen kepemilikan berupa sertipikat sendiri. Setelah proses selesai, sertipikat induk yang lama secara otomatis dinyatakan tidak berlaku lagi.

Proses ini dapat dilakukan atas permohonan resmi dari pemegang hak atas tanah. Bidang tanah yang sudah terdaftar sebelumnya dapat dipecah menjadi beberapa satuan baru, dengan status hukum kepemilikan yang tetap sama seperti hak yang dimiliki pada tanah asalnya.

Ketentuan mengenai pemecahan tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap bidang tanah baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara itu, data pada tanah induk akan dicatat secara resmi bahwa lahan tersebut telah dilakukan proses pemecahan.

Berikut adalah dokumen utama yang wajib disiapkan oleh pemohon:

1. Sertipikat tanah asli;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik atau pemohon;
3. Surat permohonan pemecahan yang sudah ditandatangani;
4. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Untuk kebutuhan khusus, ditetapkan persyaratan tambahan:

– Bagi pengembang perumahan, wajib melampirkan rencana tapak atau site plan yang telah disahkan oleh instansi pemerintah daerah berwenang;
– Bagi tanah warisan, pemohon harus melampirkan Surat Keterangan Waris atau Akta Waris, serta surat keterangan kematian pemilik tanah sebelumnya.

Setelah seluruh berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap, petugas Kantor Pertanahan akan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian. Sertipikat baru akan diterbitkan apabila seluruh tahapan administrasi dan teknis telah selesai dikerjakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, tidak semua jenis tanah dapat dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan dilakukan pada tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Masyarakat juga dapat mengakses informasi secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Caranya sangat mudah: masuk ke menu “Layanan”, pilih “Info Layanan”, lalu klik menu “Pemecahan”. Di dalamnya tersedia rincian syarat, prosedur, hingga simulasi biaya yang jelas dan transparan. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Play Store maupun App Store.

Selain melalui layanan daring, masyarakat juga dipersilakan datang langsung ke loket pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan untuk berkonsultasi lebih lanjut. Pelayanan diberikan secara terbuka, sehingga warga tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo yang seringkali membebani biaya di luar ketentuan resmi.

Penulis: AminEditor: Sella

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *