Menuju Kabupaten Layak Anak, Pemkab Bojonegoro Dorong Standardisasi Masjid RIRA

 

Bojonegoro | beritakilat.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus mendorong masjid menjadi pusat pembentukan karakter, penguatan iman, sekaligus benteng perlindungan anak. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Standardisasi Masjid Menuju Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (23/6/2026).

Mewakili Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Sekretaris Daerah Edi Susanto membacakan sambutan tertulis Bupati. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam membangun ekosistem perlindungan anak yang menyeluruh, termasuk di lingkungan rumah ibadah.

“Anak-anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, pengasuhan, pendidikan, serta tumbuh kembang secara optimal,” ujar Edi Susanto membacakan sambutan Bupati.

Lebih lanjut disampaikan, sesuai Peraturan Menteri PPPA Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), Pemkab Bojonegoro terus berupaya meningkatkan berbagai indikator KLA. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memperkuat peran masjid sebagai ruang komunal yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak.

“Sebagian waktu interaksi anak di luar rumah berlangsung di ruang-ruang komunal, termasuk masjid. Karena itu, RIRA diharapkan menjadi sarana edukasi, pembentukan karakter, sekaligus jaring pengaman sosial bagi anak,” tegasnya.

Bupati juga mencontohkan Masjid Jogokariyan di Yogyakarta sebagai salah satu model pengelolaan masjid yang dapat menjadi inspirasi. Selain berfungsi sebagai pusat ibadah, masjid tersebut mampu menghadirkan kenyamanan bagi jamaah dan menjadi pusat aktivitas sosial keagamaan yang inklusif.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai lima standar wajib yang harus dipenuhi untuk memperoleh predikat Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA), yaitu:

  1. Fasilitas Aman Anak, meliputi toilet khusus anak, tempat wudhu yang mudah dijangkau, pagar pengaman di area berisiko, lantai yang tidak licin, serta lingkungan yang bebas dari potensi bahaya fisik.
  2. Area Khusus Anak, seperti pojok baca, sudut kreativitas, dan ruang Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang layak dan nyaman.
  3. Bebas Kekerasan, dengan memastikan tidak ada praktik kekerasan fisik maupun psikologis terhadap anak di lingkungan masjid.
  4. Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang mencakup seluruh area masjid, termasuk serambi dan halaman.
  5. Peningkatan Kapasitas Takmir, melalui pemahaman dasar mengenai perlindungan anak dan Konvensi Hak Anak (KHA).

Sementara itu, Kepala DP3AKB Kabupaten Bojonegoro Ahmad Hernowo menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan lebih banyak masjid ramah anak di Bojonegoro. Takmir masjid yang mengikuti kegiatan diharapkan dapat menjadi percontohan bagi masjid lainnya.

“Upayakan anak-anak senang datang ke masjid karena itu akan menjadi memori indah bagi mereka. Di tengah perkembangan teknologi saat ini, anak-anak perlu diarahkan pada kegiatan yang positif. Angka kenakalan remaja dan pernikahan dini di Bojonegoro masih cukup tinggi, sehingga melalui program RIRA kita berupaya memperkuat benteng keimanan mereka,” ujar Ahmad Hernowo.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bojonegoro, Hanafi, menegaskan bahwa masjid memiliki tujuh fungsi utama, yakni sebagai pusat ibadah, pendidikan, pembinaan karakter, ruang publik ramah anak, pusat informasi, pemberdayaan ekonomi, dan penyelesaian persoalan umat.

“Hari ini kita fokus pada fungsi masjid sebagai ruang yang ramah bagi anak. Ini menjadi bagian dari amal saleh kita bersama. Menjadi takmir masjid jangan serengen, jangan mudah marah kepada anak-anak,” pesannya.

Di akhir kegiatan, Bupati Bojonegoro melalui sambutan yang dibacakan Sekda menyampaikan lima harapan kepada para takmir masjid, yaitu menjadikan masjid sebagai benteng pertama perlindungan anak dari pengaruh negatif lingkungan dan media sosial, melakukan evaluasi mandiri berdasarkan standar RIRA, melibatkan seluruh elemen masyarakat, memanfaatkan dukungan pembinaan dari Pemkab Bojonegoro, serta mendokumentasikan setiap perkembangan dan pencapaian menuju standardisasi RIRA.

Kegiatan ini juga dihadiri Fasilitator RIRA Provinsi Jawa Timur, Nanang Abdul Chanan, serta perwakilan takmir masjid dari 28 kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro.

Penulis: Heri SEditor: Sella

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *