Bangli | Beritakilat.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli terus melaksanakan tahapan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 sebagai upaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Salah satu lokasi pelaksanaan program PTSL tahun ini berada di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, dengan target sebanyak 300 bidang tanah yang direncanakan selesai pada bulan Juli 2026.
Dalam rangka memastikan kelancaran dan ketepatan proses sertipikasi tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli melaksanakan salah satu tahapan penting dalam kegiatan PTSL, yaitu sidang panitia dan pengecekan lokasi bidang tanah secara langsung di lapangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi PTSL bersama petugas teknis pertanahan dengan melibatkan perangkat desa serta masyarakat pemohon.
Sidang panitia merupakan tahapan yang bertujuan untuk meneliti dan memverifikasi data fisik maupun data yuridis bidang tanah yang menjadi objek PTSL. Melalui kegiatan ini dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta kesesuaian data yang telah dikumpulkan sebelumnya. Hasil dari proses tersebut menjadi dasar dalam penetapan dan penerbitan hak atas tanah bagi masyarakat.
Selain sidang panitia, tim juga melakukan pemeriksaan lapangan atau cek lokasi bidang tanah guna memastikan kesesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi riil di lapangan. Pemeriksaan ini meliputi pengecekan letak, batas, luas, dan penguasaan bidang tanah yang diajukan dalam program PTSL. Kehadiran pemilik tanah dan para pihak yang berbatasan menjadi bagian penting dalam proses tersebut untuk memastikan batas-batas bidang tanah telah disepakati dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Pelaksanaan kegiatan di Desa Songan mendapat dukungan dari pemerintah desa dan masyarakat setempat yang secara aktif berpartisipasi dalam setiap tahapan program. Kolaborasi yang baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan dapat mempercepat penyelesaian target sebanyak 300 bidang tanah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan PTSL agar berjalan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan target penyelesaian pada bulan Juli 2026, program ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah serta tertib administrasi pertanahan di wilayah Desa Songan, Kecamatan Kintamani.
[Amin]
