Bangli | Beritakilatkilat.id– Upaya percepatan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli. Tahun 2026 ini, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, menjadi salah satu lokasi pelaksanaan PTSL dengan target sebanyak 300 bidang tanah yang ditargetkan selesai pada bulan Juli 2026.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli melaksanakan sidang panitia ajudikasi dan pemeriksaan lapangan terhadap bidang-bidang tanah yang telah terdaftar dalam program tersebut. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah sebelum diterbitkannya sertipikat hak atas tanah.
Sidang panitia dilaksanakan untuk melakukan penelitian dan verifikasi terhadap data yuridis maupun data fisik yang telah dikumpulkan dari para pemohon. Dalam tahapan ini, panitia memastikan bahwa dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta informasi lainnya telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Verifikasi yang cermat menjadi langkah penting untuk menjamin keabsahan data dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Selain itu, tim PTSL juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi bidang tanah guna mencocokkan data administrasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Pemeriksaan ini mencakup identifikasi letak, luas, penggunaan tanah, serta batas-batas bidang tanah yang ditunjukkan oleh pemilik dan para pemilik tanah yang berbatasan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meminimalisir potensi sengketa serta memastikan data yang akan digunakan dalam proses sertipikasi benar dan akurat.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan dukungan penuh dari Pemerintah Desa Songan serta partisipasi aktif masyarakat. Kehadiran pemilik tanah pada saat pemeriksaan lapangan menjadi faktor penting dalam memperlancar proses verifikasi dan penyelesaian tahapan PTSL.
Melalui program ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli berharap masyarakat Desa Songan dapat segera memperoleh sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum. Sertipikat tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki masyarakat.
Dengan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, pemerintah desa, dan masyarakat, target penyelesaian 300 bidang tanah pada bulan Juli 2026 diharapkan dapat tercapai sesuai rencana. Program PTSL menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
[Amin]
