Satresnarkoba Polres Bojonegoro Ungkap 34 Kasus Selama Januari–Juli 2026, Amankan 11 Tersangka

BOJONEGORO I Beritakilat.id
– Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama periode Januari hingga Juli 2026. Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan dalam rilis resmi Satresnarkoba Polres Bojonegoro pada kamis (2/7/2026) di gedung AP 1 Rawi Polres Bojonegoro.

Dari total 34 kasus yang diungkap, sebanyak 16 kasus telah dinyatakan selesai (P21 dan Tahap II), 8 kasus diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sementara 10 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Kasus yang masih ditangani tersebut terdiri dari 2 kasus narkotika jenis sabu, 6 kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dan 2 kasus narkotika jenis ganja.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 tersangka, dengan rincian 2 tersangka kasus sabu, 7 tersangka kasus obat keras berbahaya, dan 2 tersangka kasus ganja.

Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 0,67 gram sabu, 62,95 gram ganja, 614 butir obat keras berbahaya (dobel L), 9 unit telepon genggam, 2 unit sepeda motor, serta 1 unit mobil.

Berdasarkan perannya, para tersangka terdiri atas 2 orang sebagai pemilik narkotika jenis sabu, 7 orang sebagai pengedar obat keras berbahaya, dan 2 orang sebagai pemilik narkotika jenis ganja.

Akp Mudo Tri Sanjoyo SH, menjelaskan, “Bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta pasal lain sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan,” terangnya.

“Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 4 hingga 12 tahun penjara, bahkan 10 hingga 15 tahun penjara untuk pelanggaran tertentu, disertai denda hingga miliaran rupiah,” jelas Mudo kasat Narkoba.

Satresnarkoba Polres Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *