Badung | Beritakilat.id – Mengwi,Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah proyek di Lingkungan Blulang, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita.
Dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Wayan Suyasa, S.H., bersama tim opsnal, pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 16 Juli 2026 di kawasan Jalan Bung Tomo, Denpasar, atas perintah Kapolsek Mengwi KOMPOL A.A. Gede Rai Darmayasa, S.H., M.H.
Kapolsek Mengwi menjelaskan, dalam aksi pencurian tersebut pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih DK 2370 AAJ, satu unit HP Vivo, satu unit HP Vivo V19 Pro, dan satu unit HP Redmi Note 9 Pro dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta.
