Kawal Kasus LPK Analisa Bali College, Senator AWK Soroti Pelanggaran Aturan dan Minta Sanksi Tegas

DENPASAR | Beritakilat.id – Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau akrab disapa AWK, menerima audiensi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jumat (10/7/2026).

 

Pertemuan ini dihadiri perwakilan Paguyuban Punggawa Sulawesi Selatan, Regina Yura Law Firm selaku kuasa hukum korban, serta unsur BP3MI, OJK, Bank Hoky, dan Bank BPD Bali. Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum bersama Ketua Paguyuban Punggawa Sulsel, Asrul, memaparkan modus operandi dan berbagai pelanggaran yang merugikan calon tenaga kerja.

 

Senator AWK menegaskan komitmennya mengawal tuntas proses hukum kasus ini, yang kini sudah masuk ranah laporan polisi setelah upaya mediasi menemui jalan buntu. Ia menyoroti dua pelanggaran krusial yang terungkap: pertama, pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) penempatan Pekerja Migran Indonesia yang disalurkan langsung ke rekening LPK, bukan ke rekening pribadi calon pekerja, sehingga dinilai melanggar asas kepatutan transaksi perbankan.

 

Kedua, praktik penahanan dokumen asli seperti ijazah calon pekerja yang jelas bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja. Selain itu, LPK Analisa Bali College diketahui berperan sebagai penyalur tenaga kerja, padahal menurut Permenko Nomor 1 Tahun 2026, fungsi penyaluran hanya boleh dilakukan oleh agen yang sudah terdaftar secara resmi.

 

“Kami mengingatkan, ke depannya tidak boleh ada lagi LPK yang menyembunyikan identitas sebagai penyalur tenaga kerja migran. Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga dan diharapkan menjadi yurisprudensi agar masalah serupa tidak terulang,” ujar AWK.

 

Senator AWK pun menyampaikan rekomendasi resmi kepada BP3MI Provinsi Bali untuk mengambil langkah tegas:

 

– Memfasilitasi penyelesaian hak 5 orang calon pekerja terkait pemulangan dokumen pribadi dan penyelesaian masalah pembiayaan sesuai aturan berlaku;

– Melakukan evaluasi mendalam serta menjatuhkan sanksi administratif kepada LPK apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

 

Pihak Regina Yura Law Firm dan Paguyuban Punggawa Sulawesi Selatan menyambut baik langkah ini. Mereka menilai praktik penahanan dokumen dan pemerasan yang dialami korban merupakan perbuatan melawan hukum serta bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi pekerja.

 

{Amin}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *