Kantor Pertanahan Bangli Laksanakan Pengecekan Lapang Kembali di Desa Catur

Bangli | Beritakilat.id – 9 Juli 2026 – Sebagai bagian dari upaya memastikan kesesuaian antara data pertanahan dengan kondisi aktual di lapangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli melaksanakan pengecekan lapang kembali terhadap bidang tanah bersertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 47 Desa Catur yang berlokasi di kawasan hutan lindung Desa Catur, Kecamatan Kintamani.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 705/ST-51.06.IP.02.03/VII/2026. Pengecekan lapang merupakan tindak lanjut dari proses penanganan permasalahan pertanahan yang telah melalui beberapa tahapan, mulai dari penyampaian permohonan pengecekan, pengajuan keberatan atas hasil pemeriksaan sebelumnya, hingga pelaksanaan mediasi. Seluruh rangkaian tersebut menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli untuk kembali melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh.

 

Tim yang diterjunkan terdiri atas petugas ukur, surveyor pemetaan, dan penata pertanahan. Di lokasi, tim melakukan identifikasi terhadap letak bidang tanah, mencocokkan data spasial dengan kondisi aktual, serta mengumpulkan berbagai informasi teknis yang diperlukan sebagai bahan analisis dan penyusunan laporan.

 

Pengecekan lapang menjadi tahapan penting dalam memastikan bahwa setiap data yang digunakan dalam proses penyelesaian permasalahan pertanahan memiliki tingkat akurasi yang tinggi. Hasil kegiatan ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kondisi objek tanah sehingga dapat menjadi dasar dalam proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Selain menjadi bentuk pelaksanaan tugas teknis, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli dalam mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan objektivitas pada setiap tahapan pelayanan pertanahan.

 

Melalui verifikasi lapangan yang dilakukan secara langsung, ATR/BPN terus berupaya menghadirkan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Hasil pengecekan selanjutnya akan disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.

 

{Amin}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *