DPRD Bojonegoro Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti 17 Rekomendasi Strategis untuk Kemajuan Daerah

BOJONEGORO | Beritakilat.id – DPRD Kabupaten Bojonegoro resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD, Selasa (7/7/2026).

Selain menerima Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, DPRD juga menyampaikan 17 rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagai bahan evaluasi sekaligus arah perbaikan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sahudi, serta dihadiri anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Bambang Sutriyono, menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menegaskan, seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari penyampaian penjelasan Bupati, pemandangan umum fraksi, jawaban eksekutif, rapat kerja komisi bersama OPD, hingga pembahasan secara mendalam antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD.

“Pembahasan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar pelaksanaan APBD berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Bambang.

Dalam laporannya, Badan Anggaran menyebut realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Capaian tersebut menunjukkan kinerja positif Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mengelola pendapatan daerah.

Meski demikian, DPRD menilai masih terdapat sejumlah sektor yang perlu mendapat perhatian serius. Karena itu, Badan Anggaran memberikan 17 rekomendasi strategis, di antaranya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembenahan sistem retribusi dan pendataan objek pajak, mempercepat pengembangan kawasan industri untuk menarik investasi, memperkuat sektor pertanian melalui peningkatan infrastruktur irigasi, serta mempercepat pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.

DPRD juga mendorong optimalisasi program beasiswa daerah dengan penyederhanaan persyaratan, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, penguatan pelayanan kesehatan melalui pengembangan rumah sakit, evaluasi bantuan sosial agar lebih tepat sasaran, pelestarian cagar budaya dan situs sejarah, serta percepatan penyediaan lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru untuk mengantisipasi meningkatnya volume sampah di Kabupaten Bojonegoro.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Badan Anggaran menyatakan menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan itu, DPRD juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas keberhasilannya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah.

Menurut DPRD, raihan opini WTP menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Namun, seluruh rekomendasi yang telah disampaikan diharapkan segera ditindaklanjuti agar kualitas pengelolaan APBD, pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro terus meningkat secara berkelanjutan.Apabila ditujukan untuk portal berita, judul alternatif yang juga menarik adalah: “DPRD Bojonegoro Ketok Palu Raperda APBD 2025, Pemkab Diminta Tindak Lanjuti 17 Rekomendasi Strategis.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *