Nasional l Beritakilat.id – Kuasa hukum Ahli waris Drs.Amanullah MSc H.Ulung Purrnama,S.H., M.H memberikan penjelasan kepada awak media terkait pertanyaan awak media, tentang gugatan dari Maria Virginita Napiun Dan Kawan-Kawan terhadap objek tanah yang terletak di Kampung Sawah Jalan Rawa gede Wetan RT007 Rw.002, Kelurahan Jatimelati Kecamatan Pondok melati Kota Bekasi.
Setelah sekian lama proses persidangan di PTUN Bandung bergulir, baru pada hari Kamis, 9 Juli 2026 telah diputuskan oleh Majelis Hakim Perkara Nomor: 20/G/2026/PTUN .BDG, dengan Amar sebagai berikut: Mengadili Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat (BPN Kota Bekasi) dan Tergugat II Intervensi (Ahli waris Drs.Amanullah,MSc) tentang Kompetensi Absolut Pengadilan
Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat (Maria Virginita Napiun DKK) Tidak Dapat Diterima 2. Menghukum Penggugat Untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.545.000.00,- (Lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Selain itu Majelis Hakim Tata Usaha Negara Bandung Dalam Pertimbangan Hukumnya halaman 69 dari 73 halaman memberikan pertimbangan. bahwa sesuai penerbitan objek sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik No.5918/Jatimelati semula Sertipikat Hak Milik Nomor: 112/Jatiranggon melalui proses Konversi C.No.214 pemisahan dari UUPA Jo.PMPA No.2/1962, dalam kolom penunjuk tercatat bekas milik adat C No.214 Persil No.32 Darat Kl.I Surat Ket. Kepala Desa Jatiranggon tanggal 18 Mei 1976, dimana Instansi Tergugat sebelumnya telah mengukur terlebih dahulu bidang tanah dimaksud, yang hasilnya sebagaimana dituangkan dalam Surat Ukur No.4341/2023 tanggal 15 Mei 2023 semula Gambar Situasi Nomor 03064/1976 tanggal 18 Mei 1976 dan pada saat pelaksanaan pengukuran dimaksud tidak ada satupun pihak , baik dari Pihak Penggugat maupun pihak lainnya yang keberatan atas dilaksanakannya pengukuran tersebut, begitupun saat Panitia A, mengecek lokasi bidang tanah yang dimohon.
Selain dari pada itu guna memenuhi Asas Publisitas terhadap permohonan hak atas tanah dimaksud juga telah dilaksanakan pengumuman selama 60 (enam puluh) hari, namun tidak ada sanggahan dari pihak manapun Sehingga menurut Majelis Hakim terhadap penerbitan Sertipikat Objek sengketa yang miliki atau dikuasai oleh Para Tergugat II Intervensi telah sesuai prosedur dan syarat-syarat sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
H. Ulung Purnama,S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Ahli waris Drs Amanullah,MSc mengingatkan Khalayak Ramai Masyarakat pada Umumnya agar berhati – hati melakukan transaksi jual beli tanah tanpa melibatkan kelurahan Jatimelati dan BPN Kota Bekasi, hati-hati menjadi korban penjualan tanah dengan dokumen fiktif, jika ini terus terjadi maka telah menjadi korban yang kesekian kalinya. Karena sesuai ketentuan hukum Agraraia transaks tanah harus melibatkan PPAT yang sah dan terdaftar karena banyak beredar dokumen-dokumen kelihatan asli namun tidak terdaftar di lembaga yang sah secara hukum.
Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX
