Ditjen Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas dan Cegah Gratifikasi di Seluruh Jajaran

SURABAYA | Beritakilat.id – Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia, untuk memberikan pembekalan penguatan integritas kepada seluruh jajaran keimigrasian sebagai bagian dari upaya pembenahan instansi. Kehadiran perwakilan KPK menjadi agenda inti dalam Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu hingga Jumat (1–3 Juli 2026).

Kegiatan ini diikuti oleh 272 peserta, mencakup pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia.

Dalam pemaparannya, Nensi Natalia menekankan bahwa upaya pencegahan merupakan kunci utama pengendalian gratifikasi. Langkah konkret yang harus dijalankan antara lain menjaga integritas pribadi, menghindari konflik kepentingan, melaporkan kekayaan secara berkala, serta segera melapor kepada pihak berwenang jika menerima sesuatu yang berpotensi gratifikasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang secara resmi membuka kegiatan mengingatkan bahwa setiap aparatur sipil negara di lingkungan keimigrasian wajib mengutamakan moralitas dalam pelayanan. Hal ini mengingat kinerja institusi senantiasa diawasi langsung oleh masyarakat, baik dari hasil akhir maupun proses pelayanannya. Integritas disebutnya sebagai fondasi mutlak untuk menjaga kehormatan organisasi.

“Integritas dan kepatuhan harus menjadi landasan utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga bagaimana proses pelayanan itu diselenggarakan,” ujar Hendarsam.

Sosialisasi ini berfokus pada penyempurnaan kurikulum pencegahan penyimpangan, salah satunya melalui penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Seluruh peserta dibekali materi penegakan kode etik, pembentukan budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), serta optimalisasi fungsi penegakan hukum keimigrasian.

Penguatan ini dirancang agar instansi mampu mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui pengelolaan risiko benturan kepentingan, serta memaksimalkan mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system.

Selain perwakilan KPK, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan narasumber dari lembaga pengawas lain, yaitu Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Moch Fachrudin, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robertus Na Endi Jaweng. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat sinergi pengawasan internal maupun eksternal di lingkungan keimigrasian.

Dirjen Hendarsam menegaskan pula bahwa kepatuhan internal tidak boleh sekadar menjadi formalitas semata, melainkan harus tumbuh menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten—mulai dari pimpinan struktural hingga petugas pelaksana di lapangan.

Ia juga memerintahkan seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian untuk segera menerapkan hasil kegiatan ini di lingkungan kerjanya masing-masing. Evaluasi berkala akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan potensi penyimpangan kedinasan, sekaligus mendorong reformasi birokrasi. Keberhasilan keimigrasian ke depan, kata dia, akan diukur secara objektif berdasarkan tingkat kepercayaan publik yang berhasil diraih.

“Marilah kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata mewujudkan tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” tutup Hendarsam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *