Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Menggelar Forum Group Discussion Meninjau Ulang SP Dan SOP

BOJONEGORO l  Beritakilat.id  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk mereviu dan meninjau ulang Standar Pelayanan (SP) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan Satpol PP, Kamis (25/9/2025) di Ruang Rapat PPNS Satpol PP Bojonegoro.

FGD dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiharto, SE., MM., dengan didampingi sekdin  Nuriski Imandari S.kom MM serta  menghadirkan berbagai elemen mulai dari tim penyusun SOP dan SP Panduan Pelayanan Satpol PP, akademisi, pelajar, perwakilan media massa, masyarakat, hingga penerima layanan.

Selain itu, turut hadir lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan fungsi, seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BPBD, Dinas Sosial, serta DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan ini mengacu pada, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan dan Kode Etik Pamong Praja serta PermenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan.

Menurut Kasatpol PP Heru, pembaruan SOP dan SP ini sangat penting, mengingat dokumen lama disusun sejak 2019 dan 2022. Dengan adanya regulasi baru, serta tuntutan peningkatan kualitas layanan publik, diperlukan penyegaran agar prosedur kerja lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Beberapa alasan utama FGD ini antara lain, menyusun prosedur baku pelaksanaan tugas Satpol PP sesuai aturan terbaru, menguatkan koordinasi dengan OPD lain, terutama dalam penyelenggaraan layanan kebencanaan, menyesuaikan dengan program inovasi Satpol PP dalam meningkatkan pelayanan masyarakat dan menciptakan standar pelayanan baru yang lebih adaptif, partisipatif, dan berbasis kebutuhan publik.

Heru Sugiharto menegaskan bahwa penyusunan ulang SOP bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari komitmen Satpol PP Bojonegoro untuk menghadirkan layanan yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penulis: Heri SusiloEditor: Hesti Marsella

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *