Bali | Beritakilat.id – Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima dan bersih, Kepolisian Daerah (Polda Bali) terus melakukan pembenahan dalam mekanisme pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pelayanan SKCK Ditintelkam Polda Bali kini hadir dengan sistem yang lebih terintegrasi, memangkas birokrasi, dan mengedepankan transparansi. Kamis, 18/6/2026.
Masyarakat yang membutuhkan SKCK—baik untuk keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, maupun pengurusan dokumen resmi lainnya—kini diimbau untuk memanfaatkan jalur pendaftaran online guna mempercepat proses penerbitan.
Komitmen Pelayanan: Polda Bali memastikan proses penerbitan SKCK berjalan sesuai standard operating procedure (SOP), yaitu selesai dalam waktu kurang dari 30 menit setelah seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan valid.
[Amin]
