Bojonegoro | beritakilat.id – Layanan informasi publik yang cepat, responsif, dan akurat melalui website serta media sosial resmi pemerintah menjadi kebutuhan penting di era digital. Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, saat membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi Website dan Media Sosial Perangkat Daerah di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Senin (29/6/2026).
Rakor bertema “Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik Aktif, Responsif, Masif, dan Inovatif” ini diikuti pengelola website dan media sosial perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Nurul Azizah menegaskan bahwa pemerintah harus hadir memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, termasuk melalui kanal media sosial resmi.
“Masyarakat membutuhkan informasi yang tepat dan akurat,” tegasnya.
Menurutnya, kemampuan memberikan layanan informasi yang responsif harus dimiliki seluruh pengelola website dan media sosial perangkat daerah. Selain itu, ia juga memaparkan gambaran postur APBD Kabupaten Bojonegoro dari tahun ke tahun sebagai bagian dari pemahaman terhadap arah kebijakan pembangunan daerah.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, Setiyo Budi Wibowo, menjelaskan bahwa rakor tersebut bertujuan memperkuat penyebarluasan informasi program dan kegiatan pemerintah secara aktif, masif, dan akurat kepada masyarakat.
“Website dan media sosial perangkat daerah merupakan garda terdepan sekaligus jembatan komunikasi publik yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, dalam paparannya mengenai Manajemen SDM dan Administrasi Pengelolaan Media Perangkat Daerah, menyampaikan bahwa seluruh perangkat daerah telah memiliki website dan media sosial yang terintegrasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Ia juga mengarahkan agar perangkat daerah secara konsisten memperbarui konten, khususnya setiap hari Selasa dan Jumat.
Menurutnya, setiap informasi atau aspirasi yang masuk melalui media sosial perlu ditindaklanjuti melalui tiga langkah, yakni memberikan informasi yang dibutuhkan, merespons dengan tindakan yang tepat, serta menjadikan masukan masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan atau regulasi.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto, menyampaikan materi mengenai Kebijakan Strategis Daerah. Ia menegaskan bahwa setiap perangkat daerah memiliki kewajiban menyampaikan informasi mengenai program dan kegiatan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
“Kegiatan OPD wajib diinformasikan kepada masyarakat. Dari hal tersebut, kita menginginkan feedback dari masyarakat dan di sisi lain menjadi bentuk pertanggungjawaban bahwa tugas dan program yang telah ditetapkan telah dilaksanakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekda menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan media sosial perangkat daerah melalui penyusunan jadwal unggahan yang terstruktur, pengembangan konten yang informatif, serta peningkatan kualitas respons terhadap komentar dan aspirasi masyarakat. Penguatan koordinasi antarperangkat daerah dan peningkatan kapasitas pengelola media sosial juga menjadi perhatian.
“Seluruh perangkat daerah harus memiliki website resmi yang aktif dan mudah diakses masyarakat, tergabung dalam jaringan komunikasi bersama Dinas Kominfo, serta secara rutin mempublikasikan minimal dua konten informatif setiap minggu terkait program dan kegiatan masing-masing,” pungkasnya.
