Gagalkan Peredaran Hampir 7.000 Pil Terlarang, Satresnarkoba Polres Blora Tangkap Pengedar di Karangjati

BLORA I Beritakilat.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial D.P.P. (31), warga Kecamatan Blora, berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran ribuan butir obat keras tanpa izin.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di sebelah utara perempatan lampu merah Karangjati, Kecamatan Blora. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita ribuan butir obat berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Blora.

Kasi Humas Polres Blora, AKP Midiyono, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Jumat (5/6/2026). Laporan itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Blora.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Blora langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas mencurigai sebuah sepeda motor Honda Beat Street yang melintas dari arah utara perempatan lampu merah Karangjati.

Petugas kemudian melakukan penghentian dan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut dengan disaksikan warga sekitar. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah bungkusan plastik bening berisi ribuan butir obat keras yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 6.897 butir obat berbahaya Daftar G. Rinciannya meliputi 157 butir pil Trihexyphenidyl, 390 butir pil Dobel L, 860 butir pil Hexymer (MF/Kuning), serta 5.490 butir pil Dobel Y. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler merek Infinix dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi K-3083-BHE yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat tersebut.

Menurut AKP Midiyono, tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan mengakui bahwa seluruh obat-obatan tersebut adalah miliknya. Tersangka juga mengakui bahwa ribuan butir obat tersebut rencananya akan diedarkan atau dijual kepada sejumlah pihak di wilayah dalam Kota Blora.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Blora guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan pengembangan jaringan peredaran obat-obatan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Polres Blora menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *