Hukrim  

Pengamat Hukum M. Hasim MH: Kritik di Podcast Harus Berdasar Fakta, Hindari Pelanggaran UU ITE

PONOROGO l Beritakilat.id  – Ramainya tayangan podcast seorang oknum berinisial EB di media sosial yang membahas dinamika pemerintahan daerah terus memicu perhatian publik. Dalam tayangan tersebut, disampaikan sejumlah pernyataan terkait kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati, proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda), hingga penilaian terhadap kinerja Penjabat (Pj.) Sekda.

Berbagai pihak menilai narasi yang berkembang berpotensi memunculkan polemik karena disampaikan tanpa didukung data dan fakta yang jelas.

Pengamat hukum sekaligus praktisi advokasi dan konsultan hukum, M. Hasim, menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin dalam sistem demokrasi. Namun demikian, kebebasan tersebut tetap memiliki batasan hukum dan etika, terlebih jika pernyataan yang disampaikan berpotensi menyesatkan publik atau menimbulkan kegaduhan sosial.

Menurutnya, tudingan mengenai adanya “pembohongan publik” oleh Plt. Bupati seharusnya disampaikan dengan dasar bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai opini tanpa fakta berisiko membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti tidak benar.

“Penyampaian kritik harus objektif, proporsional, dan tidak mengandung unsur fitnah maupun pencemaran nama baik,” ujar M. Hasim saat ditemui di kantornya, Sabtu (6/5).

Ia juga menyoroti penggunaan istilah seperti “tersandera rezim lama” yang dinilai sebagai diksi provokatif apabila tidak didukung fakta yang kuat. Menurutnya, penggunaan istilah semacam itu dapat menggiring opini publik dan memicu kegaduhan politik di tengah masyarakat.

Terkait proses seleksi Sekda yang disebut kurang transparan hingga dianggap “dagelan”, M. Hasim menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran, pihak yang keberatan sebaiknya menempuh mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan menyampaikan tudingan sepihak di ruang publik tanpa data pendukung yang jelas.

Selain itu, penilaian terhadap kinerja Pj. Sekda yang dianggap tidak mampu membangun komunikasi dan dinilai mencoreng citra Plt. Bupati juga disebut sebagai pandangan subjektif. Menurutnya, evaluasi terhadap pejabat pemerintahan seharusnya dilakukan melalui mekanisme internal dan indikator kinerja yang terukur agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi pemerintahan.

M. Hasim mengingatkan bahwa pernyataan di ruang publik yang tidak didukung fakta dapat berpotensi melanggar hukum, terutama apabila mengandung unsur berita bohong atau hoaks yang menimbulkan kerugian maupun keonaran di masyarakat.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang penyebaran informasi elektronik bermuatan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan atau keonaran di masyarakat. Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 45A ayat (3) yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Karena itu, ia mengimbau seluruh pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan opini di media sosial maupun ruang publik. Menurutnya, kebebasan berpendapat harus tetap dijalankan secara bertanggung jawab agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *