Fakta Terbaru, Pengemudi WNA Turki Penabrak Sejumlah Kendaraan di Badung Resmi Jadi Tersangka

Badung | Beritakilat.id – Mangupura, Polres Badung memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial telah dilakukan secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum. Peristiwa yang terjadi di Jalan Merta Sari, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, pada Senin malam (13/7/2026) itu melibatkan satu unit mobil Daihatsu Rocky yang dikemudikan seorang warga negara Turki berinisial O.S.A. (49). Kendaraan tersebut menabrak tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil Suzuki APV hingga mengakibatkan tujuh orang mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di sejumlah rumah sakit di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung.

Sesaat setelah laporan diterima, personel Unit Laka Satlantas Polres Badung bersama jajaran Polsek Kuta Utara langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal. Prioritas utama petugas saat itu adalah memberikan pertolongan kepada para korban, mengamankan lokasi agar tidak menimbulkan kemacetan maupun kecelakaan lanjutan, serta melakukan pengaturan arus lalu lintas agar situasi tetap kondusif. Seluruh korban kemudian dievakuasi ke fasilitas kesehatan untuk memperoleh penanganan medis secepatnya.

Tidak berhenti pada penanganan di lapangan, penyidik Satlantas Polres Badung segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan secara komprehensif. Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan seluruh kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti, mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, memeriksa saksi-saksi dan para korban, hingga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil visum guna melengkapi proses pembuktian. Langkah tersebut dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap fakta yang diperoleh memiliki dasar hukum yang kuat.

Seiring berjalannya proses penyidikan, penyidik juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap pengemudi kendaraan yang diduga menjadi penyebab kecelakaan. Berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (16/7/26) yang didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status O.S.A. dari terduga pelaku menjadi tersangka. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Polres Badung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebagai bentuk komitmen Polres Badung dalam memberikan kepastian hukum secara objektif, profesional, dan akuntabel.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) subsider ayat (2) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Badung AKP Ni Luh Tiviasih didampingi Ps. Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. “Sejak awal kejadian kami langsung melakukan penanganan di lokasi, memberikan pertolongan kepada korban, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga melaksanakan gelar perkara. Penetapan tersangka murni didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, sehingga kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” tegas AKP Ni Luh Tiviasih seijin Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., .

Polres Badung berharap peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan dan mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan serupa. Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, Polres Badung berkomitmen terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara melalui saluran resmi serta memastikan setiap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *