Cekcok Usai Serempetan di Jalan Berujung Penganiayaan Berat, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

TUBAN l Beritakilat.id – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang terjadi di Jalan Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban diketahui berinisial SM (50), warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding. Sementara pelaku berinisial AS (32), yang juga merupakan warga desa yang sama.

Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula saat AS mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT dari arah utara menuju selatan. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku berusaha menghindari gundukan batu di jalan dengan mengarahkan kendaraannya ke kanan. Pada saat bersamaan, korban yang berada di belakang berupaya menyalip dari sisi kanan sehingga terjadi serempetan antara kedua kendaraan.

Insiden tersebut memicu adu mulut antara pelaku dan korban. Ketegangan semakin meningkat ketika korban turun dari sepeda motor dan menendang kendaraan pelaku hingga hampir terjatuh. Emosi yang memuncak membuat pelaku menarik korban dan terlibat perkelahian.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian memukul korban menggunakan batu sebanyak tiga kali. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali mengambil batu berukuran lebih besar dan menghantamkannya ke bagian kepala korban hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.

Usai kejadian, pelaku meninggalkan lokasi dan bersembunyi di kawasan hutan Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding. Namun, pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, AS akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Semanding. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Satreskrim Polres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebongkah batu besar, satu balok kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru beserta STNK, serta satu kaos lengan pendek warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bukan merupakan seorang residivis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *