Lamongan, | Beritakilat.id – Sedekah bumi atau biasa di ketahui dengan adat budaya bersih desa yang biasanya di meriahkan dengan tradisi adat dan kesenian desa atau wilayah setempat untuk Wuri Wuri budaya adat istiadat budaya. Ternyata di manfaatkan oleh beberapa oknum warga maupun pemain yang biasa melakukan peran perjudian dalam bentuk judi dadu. Di mana tidak asing dalam bahasa dalam pembukaan judi tersebut untuk pihak oknum APH (Aparat penegak hukum) sudah di kasih T (Tarjet) untuk komisi biar lancar praktik perjudian dadu tersebut.
Rabu(1/7/2026)beberapa wilayah di kabupaten Lamongan,seperti daerah kecamatan ngimbang dan kecamatan Sugio kabupaten Lamongan. Di dua wilayah tersebut bertepatan ada acara sedekah bumi atau biasa di sebut bersih desa. Ternyata dalam telusur media ini nyata adanya praktik perjudian dadu yang nyata dengan terang terangan di buka lebar tanpa takut adanya pihak APH untuk menegakkan hukum terkait perjudian dadu.
Salah satu Nara sumber yang enggan di sebut namanya,selaku pedagang makanan yang biasa berdagang dalam setiap acara mengatakan bahwa kegiatan ini sudah biasa dan itu juga termasuk lumbung rezeki bagi dirinya untuk menyiapkan hidangan juga minuman bagi para pemain judi.
“Saya biasa mas jualan begini di tempat orang bermain judi dadu Alhamdulillah di setiap acara sedekah bumi pasti saya tau,toh wes baya T mas (bahasa Jawa). Dalam pengertian mereka main judi juga sudah baya T (Tarjet) ke oknum aparatur penegak hukum dan juga wilayah”ucap pedagang.
Terkait undang undang perjudian sudah jelas Tindak pidana perjudian bisa di jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku, baik sebagai bandar maupun pemain, terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga puluhan juta rupiah.
Untuk itu pihak APH,kususnya polres Lamongan agar segera mengambil tindakan tegas terkait adanya perjudian dadu di wilayah kabupaten lamongan yang di duga bebas melakukan praktik tersebut.
