Bojonegoro | Beritakilat.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menghadiri kegiatan pemusnahan 10,35 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Bojonegoro, Kamis (18/6/2026), di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bojonegoro. Barang yang dimusnahkan berasal dari 55 kali penindakan yang dilakukan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan bahwa Program Gempur Rokok Ilegal bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, melindungi kesehatan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, edukasi kepada produsen, distributor, dan pengecer perlu terus dilakukan agar seluruh pihak memahami bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
“Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya serta memastikan barang-barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di masyarakat. Terima kasih kepada Bea Cukai. Kami selaku pemerintah daerah akan terus mendukung, bersinergi, dan berkolaborasi dalam upaya menggempur rokok ilegal demi memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pekerja tembakau, petani, serta peningkatan fasilitas kesehatan,” tegas Bupati Wahono.

Sementara itu, Kepala Seksi Piutang Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa pemusnahan rokok ilegal yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku Pengelola Barang.
“Pemusnahan yang dilakukan bersama seluruh unsur hari ini merupakan wujud sinergi yang baik antarlembaga,” ujarnya.
Kepala Bea Cukai Bojonegoro, P. Dwi Jogyastara, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memerangi peredaran rokok ilegal yang berdampak negatif terhadap perekonomian, kesehatan masyarakat, serta industri hasil tembakau yang legal.
“Rokok ilegal tidak melalui pengujian komposisi yang jelas dan dapat dengan mudah diakses oleh anak-anak maupun remaja. Dampaknya sangat besar karena dapat dibeli oleh siapa saja,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi Community Protector, Bea Cukai Bojonegoro melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Kepabeanan dan Cukai yang berasal dari hasil penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal.
Barang yang dimusnahkan berasal dari 55 kali penindakan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026. Seluruh barang tersebut berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa pita cukai atau rokok polos. Total barang hasil penindakan mencapai 10.357.840 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sebesar Rp15,39 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp7,73 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis melalui pembakaran, sedangkan sebagian besar barang dimusnahkan melalui proses penghancuran dan pembakaran di fasilitas pengelolaan limbah PT Solusi Bangun Indonesia di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Proses tersebut dilakukan di bawah pengawasan petugas Bea Cukai Bojonegoro guna menerapkan prinsip go green yang ramah lingkungan dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, Bea Cukai Bojonegoro menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya luasnya wilayah kerja yang mencakup Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta beragamnya jalur transportasi darat yang dapat dimanfaatkan untuk distribusi rokok ilegal.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat melalui pendekatan yang seimbang antara upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, dan pembinaan kepada masyarakat serta pelaku usaha, sedangkan upaya represif dilakukan melalui penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai.
“Bea Cukai Bojonegoro menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan sinergi dan kolaborasi yang kuat dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal, khususnya Pemerintah Daerah, Forkopimda, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, instansi terkait, insan media, serta seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.
Sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Bea Cukai Bojonegoro memiliki tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai. Dalam menjalankan tugas tersebut, Bea Cukai Bojonegoro berkomitmen mengoptimalkan empat fungsi utama DJBC, yaitu Trade Facilitator (memfasilitasi perdagangan), Industrial Assistance (mendukung dunia industri), Community Protector (melindungi masyarakat), dan Revenue Collector (mengoptimalkan penerimaan negara).
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh instansi di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti KPKNL, KPP, dan KPPN, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pemanfaatan DBH CHT, unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, pengusaha pabrik rokok, media massa, Forum Silaturahmi Rokok Tembakau Masyarakat Madani (FSRTMM), dan PT Solusi Bangun Indonesia.
