DENPASAR I Beritakilat – Polsek Denpasar Timur (Dentim) bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan penipuan berkedok permintaan sumbangan HUT RI di sebuah Warung Nasi Padang yang berlokasi di Jl. Trengguli No. 74, Banjar Tembau Kaja, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur. Atas arahan Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., Kanit Reskrim IPTU I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal IPDA I Nyoman Padu bersama Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Pelaku mendatangi warung milik korban dan mengaku sebagai perwakilan Banjar Tembau Kaja yang sedang menggalang dana untuk kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI. Dengan dalih tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp80.000. Korban yang semula hanya bersedia memberikan Rp20.000 akhirnya menyerahkan Rp80.000 karena merasa terpaksa. Setelah menerima uang, pelaku meninggalkan lokasi. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Dentim dan turut menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV beredar di media sosial.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, Tim Opsnal Polsek Dentim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Pelaku berinisial IKS kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Dentim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah meminta uang kepada korban dengan mengatasnamakan Banjar Tembau Kaja serta mengakui uang hasil perbuatannya digunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari-hari.
Dari hasil penanganan perkara, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp80.000 serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku. Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan. Pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat Banjar Tembau Kaja, mengembalikan seluruh uang yang diterimanya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara itu, korban menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke proses hukum, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak disaksikan para saksi, salah satunya perwakilan Banjar Tembau Kaja yang dihadiri Sekretaris Banjar Tembau Kaja, bersama saksi lainnya.
Kapolsek Dentim, AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana mengapresiasi respons cepat anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut sehingga situasi tetap kondusif dan keresahan masyarakat dapat segera diatasi. Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga, banjar, maupun organisasi tertentu untuk meminta sumbangan tanpa dilengkapi identitas atau surat tugas resmi. Apabila menemukan kejadian serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
