Bali | Beritakilat.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali secara tegas dan konsisten memperketat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Dewata. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi kepada sebanyak 342 orang asing yang terbukti melanggar hukum dan ketentuan keimigrasian Indonesia.

Penindakan ini dilakukan secara masif dan terkoordinasi oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Imigrasi Bali. Mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanim Kelas I TPI Denpasar, Kanim Kelas II TPI Singaraja, hingga Kanim Kelas III Non TPI Tabanan dan Klungkung serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, bergerak menyisir tempat tinggal serta titik rawan aktivitas orang asing. Operasi digelar melalui patroli mandiri, operasi keimigrasian “Dharma Dewata”, serta sinergi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Pengawasan tidak hanya berfokus pada aspek keamanan dan ketertiban umum, tetapi juga dampak aktivitas WNA terhadap ekonomi dan sosial masyarakat. Pelanggaran yang paling banyak ditemui adalah kelebihan masa tinggal (overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu ditemukan pula kasus bekerja tanpa izin resmi, investasi fiktif, gangguan ketertiban, hingga pelanggaran norma adat yang meresahkan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa Bali tetap terbuka bagi wisatawan maupun investor asing guna mendukung status pulau ini sebagai destinasi internasional. Namun, kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban mutlak.
“Kami menyambut baik kehadiran orang asing di Bali. Tapi bagi mereka yang tidak menghormati hukum dan merusak tatanan sosial, tidak ada ruang aman di sini. Kami tegakkan sanksi deportasi dan penangkalan. Ini bentuk komitmen kami menjaga rasa aman masyarakat serta menciptakan suasana yang kondusif,” ujar Felucia dalam keterangan resminya, Jumat (4/7).
Keberhasilan penindakan ini juga didukung kerja sama erat dengan instansi lain. Beberapa kasus besar yang berhasil diungkap antara lain: penggerebekan laboratorium gelap narkotika milik dua Warga Negara Rusia pada Maret 2026 bersama BNN dan Bea Cukai; penangkapan buron Red Notice Interpol asal Inggris di Bandara Ngurah Rai pada bulan yang sama; serta penggagalan pelarian buron Interpol asal Australia yang terlibat geng motor dan penyelundupan narkoba pada Juni 2026, berkat kerja sama dengan Bareskrim Polri dan Kepolisian Federal Australia (AFP).
Felucia menambahkan, penegakan hukum keimigrasian tidak bisa berjalan sendiri, sehingga koordinasi antar lembaga menjadi kunci utama menjaga kedaulatan negara.
Pihaknya juga mengajak masyarakat aktif berpartisipasi. Jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau diduga melanggar hukum, warga diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi di kantor imigrasi terdekat.
“Marilah kita bersama-sama menjaga wibawa, keamanan, dan kehormatan Pulau Dewata yang kita banggakan,” tutupnya.
