Polisi Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi di Tuban, Dua Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti Jumbo

TUBAN l Beritakilat.id — Polres Tuban kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan kasus berbeda, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Pengungkapan tersebut disampaikan pada Selasa (26/05/2026). Dari operasi itu, polisi menyita sabu, ribuan pil LL, hingga pil ekstasi yang diduga siap edar.

Kasus pertama mengarah pada tersangka berinisial NAF alias TO, warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Tersangka ditangkap di dalam kamar rumahnya pada Minggu (15/03/2026) sekitar pukul 12.30 WIB tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 101 gram. Selain itu, polisi juga menyita 5.000 butir pil LL, 96,5 butir pil ekstasi warna merah muda, serta pil ekstasi warna oranye seberat 0,27 gram bruto.

Tak hanya narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut, di antaranya timbangan elektrik, alat hisap sabu, pipet kaca, dua unit telepon genggam, hingga sepeda motor Kawasaki Ninja hijau beserta STNK.

Sementara itu, dalam pengungkapan kedua, polisi menangkap tersangka CES alias TO di rumahnya di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Tuban.

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua poket sabu dengan berat netto 45,67 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250 ribu, plastik klip kecil, timbangan digital, isolasi hitam, satu unit ponsel Samsung, serta tas buku servis mobil.

Kapolres Tuban, Alaiddin, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan adanya pemasok dari Surabaya.

“Peredaran narkotika menjadi perhatian serius karena sangat merusak generasi muda dan mengancam kehidupan sosial masyarakat. Kami mohon dukungan agar pengungkapan kasus narkotika bisa lebih besar lagi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui menggunakan modus “ranjau” dalam mengedarkan sabu. Barang haram tersebut diletakkan di lokasi tertentu di pinggir jalan, kemudian diambil pembeli sesuai petunjuk dari pelaku.

Polres Tuban memastikan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar jaringan demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *