Dua Bandar Narkoba di Tuban Dibekuk, Polisi Sita Sabu Ratusan Gram hingga Ribuan Pil LL

TUBAN l Beritakilat.id  — Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban. Dalam dua pengungkapan berbeda, polisi berhasil menangkap dua tersangka dan menyita sabu, pil LL, serta pil ekstasi dalam jumlah besar.

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial NAF, warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding. Tersangka diamankan di dalam kamar rumahnya pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 101 gram. Selain itu, polisi juga menyita 5.000 butir pil LL, puluhan pil ekstasi warna merah muda, serta pil ekstasi warna oranye.

Tak hanya narkotika, sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba turut diamankan, di antaranya timbangan elektrik, alat hisap sabu, pipet kaca, dua unit telepon genggam, hingga sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau beserta STNK.

Sementara itu, dalam pengungkapan kedua, polisi menangkap tersangka berinisial CES di rumahnya di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua poket sabu dengan berat netto 45,67 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250 ribu, plastik klip kecil, timbangan digital, isolasi hitam, satu unit handphone Samsung, serta tas buku servis mobil.

Kapolres Tuban AKBP Alaiddin menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.

Menurutnya, peredaran narkotika menjadi ancaman serius karena dapat merusak generasi muda dan mengganggu kehidupan sosial masyarakat.

> “Ke depan kami mohon dukungannya agar pengungkapan kasus narkotika bisa lebih besar lagi,” ujar Kapolres.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, jaringan yang berhasil diungkap masih bersifat lokal di wilayah Tuban. Namun, polisi menduga pasokan barang haram tersebut berasal dari Surabaya dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman.

Para pelaku diketahui menggunakan modus “ranjau”, yakni menaruh narkotika di titik tertentu sesuai kesepakatan, kemudian pembeli mengambil barang tersebut berdasarkan petunjuk yang diberikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *