Hukrim  

Kades Drokilo Bojonegoro Ditahan, Dugaan Korupsi Capai Rp1,47 Miliar

BOJONEGORO l Beritakilat.id — Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi kembali dilakukan di wilayah Bojonegoro. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, berinisial STR resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Senin (4/5/2026).

Penahanan dilakukan setelah STR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,47 miliar.

Nilai kerugian tersebut diduga berasal dari penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kasus ini pun menjadi perhatian publik mengingat besarnya dana desa yang dikelola pemerintah desa setiap tahunnya.

Pihak kejaksaan menegaskan, langkah penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum, termasuk pendalaman berkas perkara serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik tersebut.

Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa. Pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat diharapkan mampu mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.

Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh alur dugaan penyimpangan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *