Imigrasi Bali Genjot Patroli Dharma Dewata: Sisir Titik Rawan, Tegakkan Aturan Tanpa Hambat Pariwisata

Denpasar | Beritakilat.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Dewata lewat operasi berkelanjutan bernama Patroli Dharma Dewata. Langkah ini dijalankan demi menjaga keamanan, ketertiban wilayah, serta memastikan setiap orang asing yang berada di Bali mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

Satuan Tugas Patroli Dharma Dewata sendiri telah resmi dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada 15 April 2026. Sejak saat itu, tim patroli bergerak setiap hari menyasar berbagai titik konsentrasi WNA di seluruh penjuru Bali, bertujuan mengantisipasi, mendeteksi dini, hingga menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menyampaikan, apel gelar pasukan yang digelar kembali menjadi momen memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam menegakkan hukum. Ia mengingatkan petugas untuk selalu mengedepankan profesionalisme dan menghindari penyalahgunaan wewenang di lapangan.

“Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur, tanpa meninggalkan rasa hormat kepada siapapun,” ujar Felucia di Denpasar, Rabu (15/7).

Operasi ini tidak berjalan sendiri. Imigrasi Bali menjalin sinergi erat dengan kepolisian, instansi terkait, serta Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di tingkat desa hingga kabupaten/kota. Felucia mengapresiasi peran Timpora yang telah banyak memberikan informasi akurat dan turut serta dalam operasi gabungan, sehingga berbagai kasus pelanggaran dapat terungkap dengan cepat.

Selain melibatkan pihak berwenang, masyarakat luas juga diajak berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.

Dalam pelaksanaannya, petugas kini dilengkapi sistem data digital terintegrasi untuk memverifikasi keabsahan dokumen dengan lebih cepat dan akurat. Tim juga menyambangi pelaku usaha, pengelola hotel, vila, hingga penyedia akomodasi perorangan untuk memberikan edukasi hukum.

Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib mencatat dan melaporkan keberadaan WNA yang menginap melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Felucia menegaskan, seluruh langkah penegakan hukum ini bukan bertujuan membatasi ruang gerak wisatawan asing. Sebaliknya, hal ini dilakukan untuk menjaga agar pariwisata Bali tetap berkualitas, aman, kondusif, serta menghormati hukum dan adat istiadat yang hidup di masyarakat setempat.

[Amin]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *