Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis, Data Terkumpul Lanjut ke Tahap Penyidikan

JAKARTA | Beritakilat.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi memerintahkan penghentian menyeluruh kegiatan pengumpulan data maupun bahan keterangan terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi se-Indonesia. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran resmi yang diterbitkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan keputusan ini murni bersifat prosedural dan administratif. Hal ini dilakukan karena batas waktu yang ditetapkan untuk tahap inventarisasi awal di tingkat daerah telah berakhir.

Ia juga meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat bahwa langkah ini bukan berarti pengusutan dugaan penyimpangan dalam program strategis nasional tersebut dihentikan. Justru, ini menjadi tanda dimulainya fase penanganan yang lebih mendalam.

“Instruksi ini sama sekali bukan penghentian perkara. Seluruh berkas laporan, temuan lapangan, dan keterangan yang telah dihimpun Kejati di daerah akan ditarik ke pusat untuk dievaluasi secara menyeluruh dan mendalam,” tegas Anang dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (14/7).

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan pula bahwa:

1. Seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan baru terkait Program Makan Bergizi Gratis di tingkat daerah dihentikan sementara;
2. Penghentian ini dilakukan sesuai tenggat waktu tahap inventarisasi awal yang telah selesai;
3. Semua data dan bahan yang sudah terhimpun tetap akan ditindaklanjuti ke proses hukum selanjutnya;
4. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti tetap berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

“Surat edaran ini adalah surat prosedur biasa dalam penanganan perkara. Diterbitkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai, namun seluruh data yang sudah ada tetap akan kami proses lanjut,” tambahnya.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari instruksi sebelumnya yang meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi memetakan dan menginventarisasi kendala serta dugaan penyimpangan selama pelaksanaan uji coba hingga realisasi Program Makan Bergizi Gratis.

Kejagung berharap kebijakan ini mampu mengawal program prioritas pemerintah agar berjalan tepat sasaran, transparan, bebas dari praktik korupsi, serta benar-benar memberikan manfaat gizi maksimal bagi anak-anak sekolah di seluruh pelosok Indonesia.

{Team}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *