BOJONEGORO I Beritakilat.id — Polres Bojonegoro memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan anak Kepala Desa Sidomukti yang disebut-sebut terlibat kasus judi online (judol) adalah tidak benar alias hoaks.
Melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada penangkapan maupun laporan resmi sebagaimana yang beredar di publik.
Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana melalui Kasi Humas IPTU Karyoto menjelaskan bahwa memang terdapat penanganan kasus di wilayah Sidomukti, namun tidak berkaitan dengan judi online. Rabu (6/5/2026).
> “Tidak benar adanya penangkapan anak kades terkait judi online. Kasus yang ditangani berbeda, yakni dugaan pemalsuan tanda tangan serta perkara yang melibatkan oknum kepala dusun,” jelas IPTU Karyoto.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyebaran informasi menyesatkan, terutama jika merugikan pihak tertentu.
> “Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor ke SPKT. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sidomukti, Tohir, turut membantah keras kabar yang menyebut keluarganya terlibat dalam kasus tersebut. Ia menilai informasi yang beredar telah mencemarkan nama baik dan tidak sesuai fakta.
> “Informasi itu tidak benar dan sangat menyesatkan. Kami akan telusuri sumbernya dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkannya,” tegas Tohir.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran media dalam menjaga akurasi informasi dengan menjunjung tinggi prinsip verifikasi dan konfirmasi sebelum publikasi.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi kebenarannya.
