BOJONEGORO l Beritakilat.id – Seorang warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, yang merasa dirugikan atas penyebaran vidio pribadinya di medsos, hari ini secara resmi mendatangi mapolres Bojonegoro, untuk melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran foto dan/atau video tanpa izin.
Laporan tersebut langsung diterima di SPKT Polres Bojonegoro dan saat ini telah diterima oleh SPKT Polres Bojonegoro. 15/4/26.
Korban (pelapor) yang diketahui bernama (NY), mengaku menjadi korban atas beredarnya konten berupa foto dan/atau video yang menampilkan dirinya di media sosial, khususnya melalui aplikasi TikTok, tiga kali unggahan.
Dalam laporan pengaduannya, korban menjelaskan bahwa konten tersebut mulai beredar sekitar dua minggu terakhir. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, unggahan tersebut diduga pertama kali disebarluaskan oleh sebuah akun TikTok bernama Prawito Lukman E, yang diketahui warga dusun Sisir desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Tuban.
“Konten tersebut mulai beredar sekitar dua minggu terakhir. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, unggahan tersebut diduga pertama kali disebarluaskan oleh sebuah akun TikTok bernama Prawito Lukman E.”katanya.
Lebih lanjut, korban mengungkapkan kronologi awal penyebaran konten tersebut. Video tersebut diduga pertama kali dibuat oleh seseorang berinisial (AL) , kemudian dikirimkan kepada pihak berinisial (SP). Selanjutnya, konten tersebut kembali diteruskan kepada pihak berinisial (SY), selanjutnya vidio tersebut dikirim ke Prawito Lukman E, yang kemudian disebarluaskan melalui akun tiktok pribadinya.
Korban menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun untuk merekam, mengunggah, maupun menyebarluaskan konten tersebut.
“Saya tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun untuk merekam, mengunggah, maupun menyebarluaskan konten tersebut”, tegasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa malu di lingkungan masyarakat, serta kerugian terhadap nama baik dan reputasi pribadinya.
Perlu diketahui terkait dengan penyebaran vidio di medsos telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 45. Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan/atau Pasal 311 tentang pencemaran nama baik.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan awal oleh pihak kepolisian.
