BOJONEGORO | Beritakilat.id – Di tengah tuntutan peningkatan layanan kesehatan, Bojonegoro mengambil langkah serius. Komisi B DPRD setempat mendesak seluruh puskesmas untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sebagai strategi memperkuat kemandirian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Langkah ini mengemuka dalam rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan dan para kepala puskesmas. Fokusnya jelas: puskesmas tidak lagi sekadar menjadi unit pelayanan, tetapi juga harus mampu mengelola keuangan secara lebih fleksibel, adaptif, dan produktif.
Wakil Ketua Komisi B, Lasuri, menegaskan bahwa sistem BLUD memberikan ruang gerak yang luas dalam pengelolaan anggaran. Namun, fleksibilitas itu tidak boleh berhenti di atas kertas.
“BLUD harus benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan. Puskesmas dituntut lebih inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Artinya, orientasi tidak hanya pada serapan anggaran, tetapi juga hasil nyata yang dirasakan warga.
Data Dinas Kesehatan menunjukkan bahwa pendapatan puskesmas masih didominasi dana kapitasi dari program BPJS Kesehatan. Namun, distribusinya belum merata.
Beberapa puskesmas mencatat pendapatan tinggi:
Kanor: Rp5,3 miliar
Baureno: Rp4,9 miliar
Kepohbaru: Rp4,7 miliar
Sementara itu, wilayah seperti Ngambon dan Kedewan hanya berkisar Rp1,2 miliar.
Perbedaan ini dipengaruhi jumlah peserta JKN di masing-masing wilayah, yang langsung berdampak pada besaran kapitasi.
Untuk mengatasi kesenjangan dan meningkatkan kualitas layanan, pemerintah mendorong skema Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK).
Tingkat kunjungan pasien
Rasio rujukan non-spesialis
Program pengelolaan penyakit kronis
Namun hingga Maret 2026, masih ada 11 puskesmas yang belum mencapai target kinerja maksimal.
Administrasi dan Keterbatasan Pendapatan.
Di lapangan, puskesmas juga menghadapi kendala serius:
Klaim non-kapitasi sering terlambat cair.
Proses administrasi dengan BPJS memakan waktu hingga 4 bulan.
Di sisi lain, tingginya cakupan Jaminan Kesehatan Nasional di Bojonegoro yang mencapai 99,45% justru membatasi ruang pendapatan dari layanan berbayar.
Kini, pemasukan tambahan hanya berasal dari:
Pasien luar daerah
Pemeriksaan khusus (seperti calon jamaah haji)
Situasi ini membuat puskesmas tidak punya banyak pilihan selain berinovasi. Optimalisasi aset, efisiensi layanan, hingga kreativitas dalam mencari sumber pendapatan baru menjadi keharusan.
Regulasi seperti Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD sebenarnya sudah memberi landasan. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan.
Dorongan DPRD ini menandai perubahan paradigma penting. Puskesmas tidak lagi cukup berfungsi sebagai penyedia layanan dasar, tetapi juga harus menjadi institusi yang mandiri, profesional, dan berdaya saing.
Jika BLUD dimaksimalkan dengan tepat, bukan hanya keuangan yang sehat—tetapi juga pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas dan merata bagi masyarakat.
