Proyek Jalan Rigid Beton BKKD di Desa Klino Sekar  Disorot Warga, Diduga Mutu Beton Tak Sesuai Spesifikasi

BOJONEGORO I Beritakilat.id – Pekerjaan pembangunan jalan di wilayah BKKD Klino, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro menjadi sorotan masyarakat. Warga menduga proses pengecoran beton pada proyek tersebut tidak sesuai standar teknis karena tidak menggunakan ukuran takaran yang jelas saat pencampuran material.
Senin (16/3/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, para pekerja terlihat mencampur material semen, pasir, dan kerikil secara manual tanpa menggunakan alat ukur atau takaran pasti yang umumnya digunakan dalam pekerjaan konstruksi beton. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga terkait kualitas dan ketahanan bangunan jalan tersebut.

Selain dugaan mutu beton yang tidak sesuai spesifikasi, pekerjaan juga diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, sarung tangan, maupun rompi keselamatan.

Tak hanya itu, informasi yang dihimpun dari sumber di sekitar lokasi menyebutkan bahwa sebagian pekerja hingga kini juga belum menerima upah dari pekerjaan yang telah mereka lakukan.

“Kalau pembuatannya tidak sesuai takaran, kami khawatir kualitas jalannya tidak akan bertahan lama. Selain itu pekerja juga terlihat tidak memakai APD,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat setempat pun meminta Inspektorat Kabupaten Bojonegoro serta dinas terkait segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap proyek tersebut guna memastikan kualitas pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Warga berharap adanya pengawasan serius agar proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik dapat memberikan manfaat maksimal dan tidak merugikan masyarakat di kemudian hari.

Dugaan Pelanggaran Aturan

Jika dugaan tersebut terbukti, pekerjaan proyek dapat melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59 ayat (1): Setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, dan keberlanjutan.

Pasal 60: Pelaksana konstruksi wajib memastikan mutu hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 3: Pengusaha wajib menyediakan alat keselamatan kerja untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan.

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 88: Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak.

Pasal 90: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.

4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Mengatur hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran publik, termasuk proyek pembangunan pemerintah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai dugaan permasalahan tersebut.

Penulis: Hs/Red*Editor: Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *