PATI I Beritakilat.id – LSM Gmicak Desak APH Usut Tuntas Tambang Galian C dugaan Ilegal di Pakem, Kecamatan Sukolilo, Pati Tewaskan Pekerja
Hukum Tambang Galian dugaan Ilegal Tewaskan Satu Pekerja, di Pakem Sukolilo Diduga Dikelola Oknum Perangkat Desa Setempat
Kejadian tragis pada hari kamis tanggal 30 April 2026, tambang galian C di Sukolilo menewaskan seorang sopir truk dan melukai operator alat berat, kini terulang lagi. Minggu 03 Mei 2026.
Satu orang warga Grobogan tewas usai Galian C di Desa Pakem, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati mengalami longsor pada Kamis, 30 April 2026. Kasus ini tentu menjadi sorotan tajam akan lemahnya penegakkan hukum lantaran galian diduga tak mengantongi izin resmi alias ilegal.
Usut punya usut, galian C terus diduga dikelola oleh oknum perangkat desa setempat. Hal itu disampaikan oleh aktivis Kendeng sekaligus kordinator Sukolilo Bangkit Slamet Riyanto, suatu wadah yang menyoroti aktivitas tambang ilegal di kawasan karst Sukolilo.
“Tambang itu (diduga) ilegal milik (oknum terduga) perangkat desa di Pakem.
Viral di media Sosial (Medsos) Tiktok akun
@mbah yoyok menyebutkan: : Daerah pakem Bos .ikut wilayah Pati perbatasan antara Purwodadi Grobogan sama Pati . itu tambang batu
satu korban meninggal tertimpa longsor, kepolisian masih mendalami dan mengembangkan kasus ini.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menyoroti lokasi tambang, salah satunya di wilayah Kabupaten Mojokerto, yang diduga beroperasi tanpa izin IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus) yang lengkap.
Dan mendesak aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Kabupaten, dan Dinas ESDM untuk mengambil tindakan tegas berupa penutupan permanen terhadap lokasi tambang yang ilegal.
