BOJONEGORO | Beritakilat.id – Kondisi yang sangat memprihatinkan terlihat pada jembatan penghubung di Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro. Rabu. 15/04/2026
Terkihat, struktur sisi jembatan mengalami kerusakan dan amblas terlihat lubang yang menganga dengan bagian pondasi terkikis hingga membentuk lubang cukup dalam di tepi badan jalan.
Sangat terlihat jelas
Kerusakan ini tampak di bagian samping dinding jembatan yang sudah ambrol, bahkan hanya diberi pembatas sederhana berupa tali pengaman seadanya.
Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya, terutama bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas, terlebih saat malam hari atau ketika visibilitas rendah.
Situasi semakin mengkhawatirkan mengingat saat ini memasuki musim hujan dengan intensitas tinggi.
Air yang terus menggerus tanah di bawah struktur jembatan berpotensi memperparah longsoran.
Jika tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin badan jalan ikut ambles dan memicu kecelakaan fatal.
Seorang warga sekitar menyebut, kerusakan ini sudah terjadi cukup lama namun belum ada penanganan serius dari pihak terkait.
“Kalau hujan deras, tanahnya makin terkikis. Takutnya tiba-tiba ambruk pas ada kendaraan lewat,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan MN, “Saya berharap dinas terkait segera memperbaiki kerusakan jembatan yang bolong dan rusak, karena sangat membahayakan para pengguna jalan, jangan sampai ada korban jiwa baru ditindak lanjuti ,” papar MN
Berdasarkan papan proyek yang terpasang, jembatan tersebut merupakan pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro yang dibangun menggunakan anggaran APBD tahun 2023.
Namun, kondisi saat ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas pekerjaan dan pengawasan proyek.
Jika dibiarkan berlarut-larut, kerusakan ini berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik materiil maupun korban jiwa.
Pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, diminta tidak tutup mata dan segera melakukan perbaikan menyeluruh sebelum terjadi bencana.
Dasar Hukum dan Tanggung Jawab
Dalam konteks hukum, pemerintah memiliki kewajiban menjamin keselamatan infrastruktur publik. Hal ini diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 24 ayat (1):
“Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.”
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273:
Menyebutkan bahwa penyelenggara jalan dapat dikenai sanksi pidana apabila kerusakan jalan yang tidak segera diperbaiki mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp120 juta jika menimbulkan korban jiwa.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
Mengatur tanggung jawab penyedia jasa dan pengguna jasa atas kegagalan bangunan, termasuk kewajiban pemeliharaan dan jaminan mutu konstruksi.
Dengan dasar hukum tersebut, apabila Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Bojonegoro tidak segera melakukan penanganan, maka dapat dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara infrastruktur publik.
Desakan Transparansi dan Tindakan Cepat
Masyarakat kini mendesak adanya langkah konkret, mulai dari perbaikan darurat hingga audit teknis terhadap kualitas pembangunan jembatan tersebut.
Transparansi penggunaan anggaran juga menjadi tuntutan agar tidak terjadi dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur yang menyangkut keselamatan publik.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, jembatan ini bukan hanya menjadi simbol kelalaian, tetapi juga potensi bencana yang tinggal menunggu waktu.
