TANGGAMUS | Beritakilat.id – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap siswa kelas 10 oleh kakak kelas 11 di SMK Bumi Nusantara Wonosobo berujung damai.
Perdamaian terjadi pada Rabu 22 April 2026 setelah antara kedua belah pihak pelaku, orang tua pelaku, dan korban menempuh restoratif justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus murid-murid sekolah SMK Bumi Nusantara yang berdomisili di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kini korban “APK” telah mencabut laporannya terhadap dua pelaku yang sebelumnya dilaporkan di Polsek Wonosobo.
Kasus pengeroyokan pelajar itu terjadi pada Rabu 15 April 2026. Korban merupakan adik kelas para pelaku di SMK Bumi Nusantara Wonosobo tersebut.
Polisi sebelumnya melakukan penyelidikan atas dugaan pengeroyokan dan mencari sumber informasi, memeriksa beberapa saksi dan motif pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka setelah menerima laporan secara resmi.
Kepada media korban ” AKR” membenarkan terjadi perdamaian atau “RJ”. Alasannya menerima permohonan maaf dari para pelaku, orang tua pelaku dan menerima perdamaian atas kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Karena pelaku menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.”
Terpisah mewakili pihak sekolah Ahmad Safari sebagai guru BK, menyambut dengan baik dan menyampaikan ke media, Sebelumnya pihak sekolah juga telah melakukan mediasi, upaya-upaya pertemuan antara pelaku, orang tua pelaku, pelapor, dan orang tua pelapor sesuai SOP yang ada di sekolah SMK Bumi Nusantara Wonosobo tersebut. Pihak sekolah sebelumnya juga berharap memang masalah bisa diselesaikan dengan cara damai dan kekeluargaan. Namun tidak menekan, intervensi atau memaksa pihak korban untuk berdamai atau mencabut laporan. Karena tentunya masing-masing punya prinsip dan ada konsekuensi hukumnya.”
“Pertimbangan pihak sekolah untuk menyelesaikan musyawarah, karena semua pelaku dan korban adalah sama- sama anak didik yang berada di lingkungan SMK Bumi Nusantara Wonosobo. Namun Alhamdulillah pelaku menyadari kesalahannya dan mengakui perbuatannya tidak akan mengulangi kembali perbuatan nya kepada korban maupun kepada siapapun dan alhamdulillah korban juga dengan terbuka memaafkan sehingga bisa terjadi perdamaian dan pencabutan laporan. tentunya kami sangat mengapresiasi” imbuhnya.
Mekanisme perdamaian itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian perdamaian oleh para pihak dan disaksikan pihak Kepolisian Polsek Wonosobo yaitu BRIBDA. Chandra Setiawan sebagai penyidik , Kanit Reskrim AIPDA. Edi Susanto SY. dan anggota di ruang restoratif justice kantor Polsek Wonosobo.
Juga hadir Kepala Pekon Karanganyar , Kepala Pekon Lakaran, Guru BK SMK Bumi Nusantara Wonosobo, Korban, orang tua/wali Korban, Pelaku, orang tua/ wali pelaku, termasuk sejumlah saksi-saksi.
Dalam ruangan RJ Mewakili Kapolsek Wonosobo AIPDA. Edi Susanto SY sebagai kasat Reskrim Polsek Wonosobo, menyampaikan ke para terlapor dan pelapor.
“Dalam Restoratif Justice tentunya ada mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. Karena tidak semua permasalahan hukum harus selesai di pengadilan, dan semua permasalahan hukum bisa RJ. Namun semua itu tentunya ada mekanismenya dan ada syarat-syaratnya. sepanjang syaratnya dipenuhi dan terpenuhi maka akan terjadi perdamaian atau Restorative Justice . kepolisian menyikapi menerima dan menyambut baik atas itikad Restorative Justice kedua belah pihak karena memang ke dua belah pihak telah memenuhi dan menyepakati apa yang mereka lakukan sesuai dengan restoratif Justice. ”
Terlepas dari itu terpantau juga Kasat Reskrim menjelaskan edukasi, paparan serta pandangan-pandangan hukum terhadap korban dan pelaku agar semua tidak terulang kembali dan tidak melanggar hukum lagi. karena semua pasti ada konsekwensinya.
Terpisah secara tegas, orang tua/ Wali dari korban “AKR” juga menyampaikan, berharap proses hukum yang sempat ditempuh melalui laporan polisi dan sudah dijalankan oleh polisi dengan memeriksa para saksi- saksi dan melengkapi alat bukti untuk memberikan efek jera agar tidak diikuti oleh para siswa lainnya. Tapi Alhamdulillah sekarang bisa jadi pelajaran dan pembelajaran dan bisa selesai dengan RJ atau perdamaian.
