Enam Kali Digelar, Penyuluhan Antikorupsi di Gayam Perkuat Integritas Pengelolaan Dana Desa

BOJONEGORO | Beritakilat.id – Komitmen memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan bebas dari praktik korupsi kembali ditegaskan melalui penyuluhan pencegahan tindak pidana korupsi yang digelar di Balai Desa Katur, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, Rabu (6/5/2026).

 

Kegiatan ini telah memasuki pelaksanaan keenam, menandakan upaya berkelanjutan dalam membangun pemerintahan desa yang akuntabel.

 

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Inspektorat, jajaran Polres Bojonegoro, Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Gayam, serta para kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara desa se-Kecamatan Gayam.

 

Dalam penyuluhan ini, peserta dibekali pemahaman komprehensif mengenai pengelolaan keuangan desa yang transparan dan sesuai regulasi. Materi yang disampaikan mencakup langkah-langkah pencegahan korupsi secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan keuangan desa.

 

Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kecamatan Gayam, Wargun, menilai kegiatan tersebut sangat relevan dan memberikan manfaat nyata bagi perangkat desa. Menurutnya, penyuluhan ini menjadi pedoman penting dalam meminimalisasi potensi penyimpangan.

 

“Kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi kami dalam mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel, sekaligus sebagai langkah nyata pencegahan korupsi,” ujarnya.

 

Senada dengan itu, Camat Gayam, Erna Zulaikan, menekankan pentingnya komitmen seluruh pemerintah desa dalam mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

 

“Kami mengajak seluruh pemerintah desa untuk taat dalam pengelolaan keuangan dan terbuka dalam menyampaikan laporan kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

 

Dari unsur kepolisian, kegiatan ini turut melibatkan Unit 3 Polres Bojonegoro yang diwakili Wakil Kepala Unit (Wakanit), mewakili Kanit Aipda Andika Fitri, SH. Keterlibatan aparat penegak hukum diharapkan mampu memperkuat pemahaman hukum serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana korupsi di tingkat desa.

 

Dengan pelaksanaan yang konsisten hingga enam kali, kegiatan ini diharapkan mampu membangun budaya integritas di lingkungan pemerintahan desa. Pemerintah desa di Kecamatan Gayam pun didorong untuk terus meningkatkan profesionalisme, sehingga tercipta tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 

Sebagai landasan hukum, pengelolaan keuangan desa mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *