JAKARTA l Beritakilat.id – Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2026 diwarnai gelombang aksi ribuan guru madrasah swasta yang memadati kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026). Mereka datang membawa satu suara: menuntut keadilan status dan kesejahteraan bagi guru swasta di Indonesia.
Aksi yang digelar oleh Persatuan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) bersama Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) itu sempat membuat arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto arah Slipi tersendat akibat membludaknya massa aksi yang memenuhi sebagian badan jalan.
Dalam orasinya, para guru mendesak pemerintah segera memberikan kepastian status melalui pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka juga meminta adanya revisi regulasi dalam Undang-Undang ASN agar guru swasta memperoleh hak yang setara dengan guru negeri.
Tak hanya menuntut pengakuan status, para peserta aksi juga menyuarakan keresahan terkait kesejahteraan yang dinilai masih jauh dari kata layak. Banyak guru madrasah swasta mengaku telah puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan, namun masih menerima gaji yang sangat minim.
“Kami mengabdi puluhan tahun untuk mencerdaskan anak bangsa, tetapi kesejahteraan kami masih diabaikan,” ujar salah satu peserta aksi saat menyampaikan orasi.
Desakan para guru akhirnya mendapat respons dari DPR RI melalui pertemuan antara perwakilan massa dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, unsur Organisasi Profesi (ORPROF), serta Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama.
Dalam pertemuan tersebut, DPR RI disebut menyatakan komitmennya untuk mendorong lahirnya regulasi baru sebagai pengganti UU ASN yang dinilai lebih mampu mengakomodasi kebutuhan guru swasta dan madrasah.
Selain itu, Baleg DPR RI juga berencana mempercepat harmonisasi sejumlah regulasi pendidikan, mulai dari UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Guru dan Dosen, hingga UU Perguruan Tinggi. Harmonisasi itu diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum terkait kesejahteraan dan perlindungan guru di Indonesia.
Pemerintah dan DPR juga disebut akan melibatkan organisasi profesi guru dalam proses pembahasan regulasi sebelum Agustus 2026 mendatang.
Bagi para guru madrasah swasta, langkah tersebut menjadi secercah harapan baru setelah bertahun-tahun memperjuangkan pengakuan, kesejahteraan, dan perlindungan kerja yang selama ini dianggap belum berpihak kepada tenaga pendidik nonnegeri.
