“Tukang Segel Kini Terancam Disegel?” — Polemik Jalan di Kutuh Jimbaran Seret Nama Kasatpol PP Badung dan Pengembang Perumahan

BADUNG -BALI I Beritakilat.id – Sengketa akses jalan di kawasan , , kini berkembang menjadi polemik serius yang menyita perhatian publik. Persoalan yang awalnya hanya terkait penggunaan akses jalan di atas lahan bersertifikat, kini menyeret nama pejabat publik hingga pengembang perumahan yang diduga melakukan transaksi lahan tanpa kepastian akses legal.

Kasus ini bermula dari pembelian sebidang tanah seluas 94 are oleh seorang warga Jakarta berinisial Fs pada tahun 2017. Tanah tersebut dibeli berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kondisi utuh tanpa adanya pemotongan lahan maupun pencantuman akses jalan menuju area belakang.

Namun di belakang lahan milik Fs, terdapat sejumlah bidang tanah yang disebut milik Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara. Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat sekitar lima SHM dengan total luas kurang lebih 90 are.

Persoalan mulai memanas setelah muncul klaim adanya hak penggunaan jalan yang disebut berasal dari perjanjian lama sekitar tahun 2010 antara pihak Suryanegara dengan pemilik SHM terdahulu atas nama Nyoman Gingsir.

Akan tetapi, ketika tanah tersebut berpindah tangan kepada Fs pada tahun 2017, akses jalan yang diklaim itu disebut tidak pernah dicatatkan dalam SHM baru maupun dibebankan secara resmi sebagai hak servitut atau hak jalan di atas tanah milik Fs.

Situasi memuncak ketika Fs membangun pondasi dan melakukan penembokan di atas tanah SHM miliknya sendiri. Langkah tersebut memicu keberatan dari pihak yang merasa masih memiliki hak penggunaan akses jalan menuju lahan belakang.

Tidak terima akses tertutup, persoalan kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan hingga berlanjut ke Polresta Denpasar.

Ironisnya, di tengah posisinya sebagai pejabat yang selama ini dikenal tegas melakukan penyegelan bangunan bermasalah, kini justru muncul sorotan publik dengan istilah yang ramai diperbincangkan masyarakat: “dugaan tukang segel kini kena segel.”

Istilah itu mencuat setelah akses menuju proyek perumahan yang diduga berkaitan dengan lahan di belakang SHM Fs terancam tertutup permanen akibat pembangunan tembok di atas tanah milik Fs.

Sumber lain bernama Gung De menyebut lahan milik Suryanegara diduga telah dijual kepada pengembang perumahan Alaben dengan owner bernama Rina. Bahkan disebutkan pembayaran dari pihak pengembang kepada pihak Suryanegara dikabarkan telah mencapai sekitar 50 persen.

Namun persoalan menjadi rumit lantaran menurut sejumlah sumber, pihak Fs tidak pernah memberikan izin maupun persetujuan penggunaan tanah miliknya sebagai akses jalan menuju proyek perumahan tersebut.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada I Gusti Agung Ketut Suryanegara melalui pesan WhatsApp. Ia hanya memberikan jawaban singkat:

“Itu masalah keluarga, saya no komen.”

Sementara itu, pihak pengembang Alaben melalui owner bernama Rina belum memberikan tanggapan langsung. Namun salah satu staf legal Ala Land bernama Agil menyampaikan pernyataan singkat:

“Halo selamat siang bapak, mohon maaf mengganggu waktunya. Perkenalkan saya Agil staff legal Ala Land (pengembang areal perumahan Alaben). Mengenai informasi yang bapak tanyakan, mohon maaf kami tidak berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut. Terimakasih.”

Di sisi lain, muncul pula keterangan dari salah satu sumber yang memperkuat posisi kepemilikan Fs atas lahan tersebut.

Disebutkan bahwa Nyoman Suarjana mengaku tidak pernah melihat langsung akta perjanjian penggunaan jalan yang dibuat sebelumnya oleh pihak Gingsir. Ia juga mengaku tidak pernah terlibat dalam transaksi jual beli antara pihak Alaben dengan Agung Suryanegara.

Bahkan menurut sumber tersebut, Nyoman Suarjana baru menerima salinan akta perjanjian penggunaan jalan itu pada Desember 2025 dari pihak lain.

Nyoman Suarjana juga disebut tidak mempermasalahkan apabila Fs menutup jalan di atas tanah SHM miliknya sendiri, karena menurutnya lahan tersebut memang sah menjadi hak Fs berdasarkan data pertanahan.

Lebih lanjut, demi menghindari konflik berkepanjangan, Nyoman Suarjana disebut siap mengembalikan dana sebesar Rp885.500.000 kepada Agung Suryanegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 akta perjanjian.

Situasi kembali memanas setelah beredar pemberitahuan bahwa pada Jumat, 16 Januari 2026, akan dilakukan pembangunan pondasi tembok di atas tanah milik Fs yang selama ini digunakan sebagai akses menuju proyek Alaben.

Pemberitahuan tersebut sekaligus meminta penghuni, pekerja proyek, mandor, maupun pihak terkait untuk tidak lagi menggunakan tanah hak milik Fs sebagai akses jalan.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran baru terkait legalitas akses menuju proyek perumahan yang tengah berjalan di kawasan strategis Jimbaran.

Apabila benar terdapat penggunaan akses jalan di atas tanah hak milik pihak lain tanpa persetujuan pemilik sah, maka perkara ini berpotensi masuk ke ranah perdata maupun pidana.

Beberapa dugaan pelanggaran yang dapat menjadi sorotan antara lain:

  • Dugaan penggunaan atau penguasaan tanah tanpa izin pemilik sah.
  • Dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.
  • Dugaan memasuki pekarangan tanpa hak sebagaimana Pasal 167 KUHP.
  • Dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila terdapat intervensi jabatan dalam proses sengketa.
  • Dugaan pengembangan proyek tanpa kepastian legal akses jalan yang berpotensi merugikan konsumen.

Selain itu, apabila benar terdapat transaksi jual beli lahan yang diketahui belum memiliki akses legal namun tetap dipasarkan kepada konsumen, maka potensi sengketa baru juga dapat muncul di kemudian hari.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena tidak hanya menyangkut sengketa tanah, tetapi juga menyeret nama pejabat publik serta legalitas proyek perumahan di kawasan berkembang di Jimbaran.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *